Jakarta (25/4) – Menindaklanjuti proses penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 9169:2023 tentang Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dan dalam rangka percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengadakan pertemuan koordinasi secara virtual dengan mengundang Badan Standardisasi Nasional (BSN), Tuv Rheinland Indonesia dan Global Inspeksi Sertifikasi (GIS) selaku LSPro, serta perangkat daerah di 3 kota yang akan menerapkan RBRA SNI, yaitu Kota Denpasar, Kota Surabaya, dan Kota Probolinggo.
Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan menyampaikan, “Pertemuan ini untuk menindaklanjuti progress penerapan RBRA SNI di tahun 2024, dan 3 kota sudah mengusulkan untuk menerapkan RBRA SNI. Ketiga kota yang mengusulkan Ruang Bermain Anak (RBA) di daerahnya untuk menjadi SNI merupakan kota yang sudah mendapatkan peringkat Utama dalam evaluasi KLA.” Kota Denpasar mengusulkan 2 RBA, yaitu Taman Janggan dan Taman Puputan. Kota Probolinggo mengusulkan 1 RBA, yaitu Taman Semeru. Kota Surabaya mengusulkan 1 RBA, yaitu Taman Flora. Pada pertemuan ini ketiga perwakilan pemerintah kota yang diwakili oleh Dinas PPPA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali menyatakan komitmen dan kesiapan mengikuti proses penerapan RBRA SNI di Tahun 2024.
Dalam pertemuan ini dilakukan pembahasan mengenai skema alur penerapan RBRA SNI yang akan dilaksanakan oleh daerah, mulai dari tahap persiapan dokumen hingga inspeksi lapangan yang dilakukan oleh LSPro. Bety Prastiwi dari Direktorat Penguatan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN meyampaikan, “BSN akan mendampingi ketiga daerah selama menjalankan proses penerapan SNI RBRA. Termasuk ketika hasil inspeksi menyatakan adanya temuan, daerah akan didampingi untuk bisa memenuhi hal tersebut.”
Menutup pertemuan ini telah ditentukan TUV Rheinland Indonesia sebagai LSPro yang akan mengaudit RBA di Kota Denpasar dan GIS akan mengaudit RBA di Kota Probolinggo dan Surabaya. Selanjutnya, masing-masing pihak akan berkoordinasi lebih lanjut dalam menentukan waktu dan proses pelaksanaan penerepan SNI RBRA yang akan dilakukan. Diharapkan penerapan SNI RBRA di ketiga daerah dapat memperkuat implementasi KLA yang sudah berjalan dan mendorong 75 RBRA lain yang sudah ada untuk menerapkan SNI RBRA.