Jakarta, – Polri, bersama Kemenpora, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan mengenai kesiapan venue yang belum memadai dan berbagai masalah terkait lainnya.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyelewengan dalam pengelolaan anggaran PON XXI.
“Oleh karena itu kami dari Polri juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Kegiatan PON ke-21 di Provinsi Aceh maupun di Provinsi Sumatera Utara saat ini, agar bisa menginformasikan kepada Polri,” ujar Erdi kepada wartawan pada Senin, 16 September 2024.
Penyelidikan dimulai setelah banyak keluhan mengenai fasilitas kegiatan PON yang dinilai belum memadai. Kemenpora telah menyampaikan keluhan tersebut kepada Polri, yang melibatkan penyelenggara, atlet, dan masyarakat.
“Diawali ada keluhan-keluhan terkait fasilitas kegiatan tersebut, kemudian dari itu semua, ada penyampaian dari Kemenpora kepada Polri, menyangkut keluhan-keluhan masyarakat, baik itu penyelenggara, maupun para atlet mengenai masalah fasilitas-fasilitas yang belum memadai,” jelas Erdi.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri telah membentuk satgas pendampingan yang melibatkan personel dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyelewengan ini. Satgas ini telah diterjunkan ke lokasi PON XXI di Aceh dan Sumut, meski hingga kini belum ada temuan yang dapat dijelaskan secara rinci.
“Kita juga berharap semoga dalam kegiatan-kegiatan pendampingan ini, satgas dapat atau mendapatkan titik terang bagi kita semua untuk bisa menjelaskan apa yang menjadi keluhan-keluhan masyarakat, apa yang menjadi keluhan-keluhan dari pemain atau atlet dan penyelenggara di kegiatan PON saat ini,” pungkas Erdi.