Padang Pariaman – Kejadian tragis menimpa seorang gadis penjual gorengan berinisial NKS (18). Ia menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial IS (26) di sebuah surau. Peristiwa ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan aksi keji tersebut sangat spontan. Awalnya, tersangka IS bersama tiga rekannya memanggil korban untuk membeli gorengan saat hujan. Namun, setelah berpisah dengan teman-temannya, tersangka timbul niat jahat untuk memperkosa korban.
“Tersangka kemudian mengejar korban dan melakukan aksinya di tempat yang sepi. Korban sempat diikat tangan dan kaki sebelum akhirnya diperkosa,” ungkap Kapolda.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono, mengungkapkan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga keamanan, terutama bagi perempuan.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang perbuatan cabul, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.