Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 2026

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
Nasional

Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme

Nonblok.comBy Nonblok.comSabtu, 19 Oktober 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Jakarta (19/10) –  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme sebagai dasar koordinasi perlindungan dan pemulihan anak korban jaringan terorisme yang memerlukan kolaborasi lintas sektor, baik dari pemerintah pusat, daerah, lembaga masyarakat, hingga organisasi internasional.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan mekanisme koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, lembaga masyarakat, dan organisasi internasional sangat penting untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang terdampak.

“Pedoman ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Kementerian,Lembaga, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan mandat PP Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, serta PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. Pedoman ini diharapkan dapat memperkuat regulasi nasional dan memastikan respon yang terkoordinasi di tingkat pusat maupun daerah. Pedoman ini mencakup tiga aspek utama: pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi, serta penanganan peradilan anak. Fokus utamanya adalah memberikan panduan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi pelaku, korban, atau saksi dalam jaringan terorisme,” ungkap Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan bahwa anak-anak adalah aset berharga bagi masa depan kita dan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk dari jaringan terorisme. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi bukti komitmen pemerintah mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030.

Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat antara tahun 2016 hingga 2023, terdapat 29 anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Data ini mencakup anak-anak yang menjadi pelaku maupun korban, menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap generasi masa depan bangsa. Anak-anak yang terlibat sering kali merupakan korban dari propaganda dan doktrin jaringan teroris, serta menghadapi trauma fisik dan emosional yang mendalam.

Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono mengungkapkan terdapat dua fenomena yang melibatkan anak-anak dalam jaringan terorisme yang menjadi peringatan  khusus bagi pemerintah.

“Di Indonesia ada dua fenomena pelibatan anak-anak dalam jaringan terorisme, yaitu pada saat keberangkatan anak-anak ke wilayah ISIS di Suriah pada periode 2014-2018 dan pelibatan anak-anak dalam aksi peledakan bom di Surabaya pada tahun 2018. Beberapa kejadian ini menjadi wakeup call bagi pemerintah dan seluruh elemen bangsa untuk lebih serius melindungi anak-anak dari pengaruh jaringan teroris,” ujar Bangbang Surono.

Pemerintah menurut Bangbang juga berupaya melindungi anak-anak dari propaganda ekstremisme berbasis kekerasan yang memanfaatkan kemajuan teknologi.

“Anak-anak yang terkait dengan kelompok teroris sering menghadapi stigma dan diskriminasi. Kita harus memastikan bahwa mereka diperlakukan sebagai korban, bukan pelaku, agar mereka tidak menjadi objek diskriminasi,” tegas Bangbang.

Sejak 2018, pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah progresif melalui berbagai inisiatif, termasuk pengesahan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan. Pedoman ini menekankan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak sebagai prinsip utamanya.

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 2026

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 20260

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 20260

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Senin, 2 Maret 20260

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Jumat, 27 Februari 20260

Kawal Program Pemerintah hingga Pelosok Negeri, Wapres Dorong Peran Aktif DPP Mahasantri dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 25 Februari 20260

Wapres Ajak PUI Perkuat Persatuan dan Kawal Pembangunan Nasional

Jumat, 20 Februari 20260

Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional, Wapres Dorong Idepreneurs Konsisten Dampingi Pelaku UMKM

Rabu, 18 Februari 20260

Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman

Sabtu, 14 Februari 20260
Don't Miss

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

NonblokJumat, 6 Maret 2026

Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Tuban, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyempatkan diri berziarah ke…

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 202411

Tinjau Dampak Longsor di Tapanuli Utara, Wapres Pastikan Pemulihan Infrastruktur dan Perlindungan Korban Bencana

Senin, 22 Desember 20258

MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

Rabu, 23 Juli 20258

Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal: ASDP Pastikan Antrean Terurai dan Bongkar Muat Lancar

Sabtu, 19 Juli 20258
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.