Kementerian Perindustrian meraih skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 83,03. Angka ini naik sebanyak 8,37 poin dari tahun sebelumnya. Kemenperin masuk dalam 10 besar dengan menduduki peringkat ke-6 terbaik di tingkat Kementerian.
Selain itu, Kemenperin masuk dalam kategori TerJAGA, yang menunjukkan bahwa skor SPI Kemenperin berada jauh di atas rata-rata skor SPI seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah atau disebut Indeks Integritas Nasional yang masih berada di kategori rentan.
“Kenaikan skor dan peringkat menjadi cerminan dari upaya Kemenperin untuk berbenah dalam pelayanan publik ke masyarakat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/2).
Menperin menambahkan, Skor SPI dibentuk dari pengukuran tehadap beberapa faktor, yaitu faktor internal, eksternal, dan eksper, sehingga mencerminkan integritas Kemenperin secara cukup objektif. SPI merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi (RB) dengan bobot yang cukup besar yaitu sebesar 10 poin. Dengan capaian tersebut, memberikan kontribusi yang besar terhadap capaian reformasi birokrasi Kementerian Perindustrian tahun 2024.
Untuk terus meningkatkan skor SPI, sejalan dengan upaya mewujudkan reformasi birokrasi dan pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel, Kemenperin terus melakukan pembenahan. Berbagai langkah yang telah ditempuh oleh Kemenperin, meliputi pemantauan pelaksanaan pelayanan publik serta memberikan masukan untuk perbaikan berkelanjutan, mengidentifikasi/ mitigasi risiko potensi area rawan korupsi dan menerapkan langkah pencegahan secara proaktif, memberikan edukasi kepada pegawai internal mengenai pentingnya nilai-nilai anti korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Anti Korupsi dan Penanganan Gratifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenperin.
Pada tahun 2024, Kemenperin kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Hingga saat ini, Kemenperin telah meraih Opini WTP sebanyak 16 kali berturut-turut.
Menperin menjelaskan, Kemenperin berusaha sebaik mungkin menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK atas laporan keuangan setiap tahunnya. Percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK juga berkontribusi terhadap keberhasilan dalam perolehan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Sampai dengan tahun 2023, terdapat 10 satuan kerja (satker) di lingkungan Kemenperin yang telah memperoleh predikat WBK WBBM dan 36 satker telah memperoleh predikat WBK.
Menteri Perindustrian juga terus meminta perhatian khusus dari jajarannya untuk memastikan tata kelola keuangan anggaran yang dikelola, telah dilakukan dengan menerapkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
”Peningkatan skor dan ranking SPI mencerminkan upaya Kemenperin meningkatkan integritas pelayanan publik dan bebas korupsi. Kemenperin kedepannya bersungguh-sungguh menjaga dan meningkatkan skor dan ranking SPI ini ditengah efisiensi anggaran yang tengah berlangsung saat ini” kata Menperin.
Sebagai informasi, SPI merupakan survei yang dilakukan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas dan risiko korupsi di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Survei ini melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah.
Tujuan dari SPI adalah untuk mengukur tingkat integritas dan risiko korupsi di K/L/PD, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi, dan memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi.
“Hasil SPI menjadi salah satu indikator pada indeks nilai Reformasi & Birokrasi (RB) yang memiliki bobot 10 poin dan merupakan indikator penilaian indeks RB terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lain,” ungkap Menperin.
SPI juga menerbitkan rekomendasi perbaikan bagi setiap K/L/PD untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti demi perbaikan sistem pemerintahan dan layanan publik di Indonesia. Selain itu, SPI KPK juga menjadi indikator budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional. ”Rekomendasi dari SPI diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mengurangi risiko korupsi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memberikan rekomendasi perbaikan bagi K/L/PD,” pungkas Agus.
Dalam pelaksanaan SPI 2024, KPK menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) sebagai mitra untuk memastikan kualitas metodologi pelaksanaan survei. Survei ini juga melibatkan lembaga survei, 40 perguruan tinggi negeri dan 1 perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai pelaksana computer-assisted personal interviewing (CAPI) dan riset kualitatif, serta pakar survei seperti konsultan, akademisi, dan CSO.
Peserta survei berasal dari 641 instansi yang tersebar di seluruh Indonesia serta dua BUMN. Tercatat 843.017 responden mengisi kuesioner SPI, dan 601.453 di antaranya diolah menjadi menjadi indeks SPI.
Kuesioner yang diolah tersebut berasal dari 390.754 responden internal, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang telah menjabat minimal 1 tahun, 201.927 responden eksternal, yaitu pengguna layanan dari masyarakat, pengusaha dan vendor, serta 8.772 eksper dan pemangku kepentingan, yaitu BPK, BPKP, Ombudsman, jurnalis, dan lain-lain.