Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Dukung Penguatan Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong

Kamis, 30 April 2026

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

Rabu, 29 April 2026

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Selasa, 28 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Kemenperin Duga Ada Unsur Penyuapan, Penggelapan, dan Penipuan dalam Kasus Dugaan SPK Fiktif Tahun 2023-2024
Nasional

Kemenperin Duga Ada Unsur Penyuapan, Penggelapan, dan Penipuan dalam Kasus Dugaan SPK Fiktif Tahun 2023-2024

Nonblok.comBy Nonblok.comSenin, 10 Februari 2025Updated:Selasa, 11 Februari 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link
Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Kementerian Perindustrian menyatakan tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada oknum mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif. LHS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian yang dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif memaparkan alasan dari keputusan tersebut. Pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.

“Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi..!” kata Febri yang pernah berkecimpung sebagai aktivis antikorupsi selama belasan tahun, Senin (10/2).

Febri juga menginformasikan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak terpengaruh oleh gertakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk melalui media massa, yang bertujuan meminta Kemenperin untuk melakukan pembayaran. Menperin yang memerintahkan pertama kali untuk membongkar praktik busuk ini melalui konferensi pers pada tanggal 6 Mei 2024. Tujuannya adalah untuk kepentingan publik, yakni agar dugaan penipuan dan penggelapan LHS melalui SPK Fiktif bisa diketahui publik, terutama pihak-pihak yang telah menerima SPK fiktif dari LHS.

“Menperin memandang, kejadian ini menjadi jalan bagi Kemenperin untuk melakukan bersih-bersih diinternal Kemenperin dalam pelaksanaan anggaran. Menperin memastikan para pelaksana anggaran, termasuk PPK, bekerja sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku,” kata Febri.

Menurut Febri, Kemenperin akan melaporkan kasus dugaan SPK fiktif ke aparat penegak hukum besok (11/2). Kemenperin juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan LHS, agar tidak berlarut-larut dan tidak memberikan kesempatan bagi LHS untuk melakukan tindakan yang lebih merugikan. “Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait,” tegasnya.

Oknum mantan ASN LHS telah membuat SPK fiktif yang diduga melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Pada Pasal 52 ayat (2) Perpres tersebut disebutkan, PPK dilarang menandatangani kontrak/perikatan kerja sama dengan pihak lain dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan belanja yang dibiayai APBN/APBD.

Melihat kondisi di atas, disimpulkan bahwa tindakan oknum PPK atas nama LHS tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, SPK yang diterbitkan tidak berlandaskan hukum atau fiktif. “Penerbitan SPK fiktif yang dilakukan oleh oknum PPK LHS seperti skema Ponzi, yaitu menerbitkan SPK fiktif baru untuk menutup atau membayar SPK fiktif yang diterbitkan sebelumnya,” jelas Febri.

Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pada tanggal 15 Februari 2024, yang bersangkutan masih melakukan perikatan (SPK) sejenis, yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh yang bersangkutan. Setelah dicopot, pada rentang 18 Februari – 15 Maret 2024, LHS masih menerbitkan 21 SPK fiktif dengan nilai total lebih dari Rp4,325 Miliar.

Kemenperin memegang bukti penyerahan dana dari beberapa vendor kepada LHS. Dana tersebut diduga sebagai biaya operasional kegiatan yang ada dalam SPK Fiktif. Pemberian dana dari beberapa vendor ke PPK atau ASN dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan patut diduga adalah upaya penyuapan terhadap PPK Kemenperin. “Kami memegang bukti kuat dokumen dugaan penyuapan beberapa vendor pada LHS tersebut,” ujar Febri.

Ia menjelaskan, Kemenperin berempati kepada para vendor dan berupaya mempertemukan dengan LHS beberapa waktu lalu namun tidak herhasil, hingga yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Atas tindakannya, Kementerian Perindustrian memberhentikan LHS sebagai PPK pada tanggal 15 Februari 2024 serta menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) pada tanggal 7 Agustus 2024. Saat ini, LHS berstatus sebagai tersangka dan dinyatakan DPO oleh aparat penegak hukum dengan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. 

LHS menggugat secara pribadi beberapa pejabat di lingkungan Kemenperin karena beberapa pejabat Kemenperin dianggap secara sepihak oleh LHS telah menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan PDTH, yang mengakibatkan dia tidak menerima uang pensiun. Selain itu, pejabat Kemenperin juga dianggap mengarahkan vendor yang dirugikan menempuh jalur hukum hingga mengakibatkan adanya pelaporan pidana pada dirinya.

Sebagai informasi, istri dari oknum mantan ASN tersebut juga bekerja sebagai ASN di Kemenperin. Terhadap istri LHS juga sedang dipertimbangkan penambahan hukuman disiplin. Sebelumnya, istri dari LHS telah dikenai hukuman disiplin berupa penurunan pangkat.

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Dukung Penguatan Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong

Kamis, 30 April 2026

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

Rabu, 29 April 2026

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Selasa, 28 April 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Dukung Penguatan Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong

Kamis, 30 April 20260

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

Rabu, 29 April 20260

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Selasa, 28 April 20261

Terima Silaturahmi Ponpes Miftahul Huda II Ciamis, Wapres Dukung Digitalisasi di Lingkungan Pesantren

Senin, 27 April 20261

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

Rabu, 22 April 20260

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 22 April 20260

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Selasa, 21 April 20261

Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika

Senin, 20 April 20261

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 20260

Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan

Kamis, 16 April 20261
Don't Miss

Dukung Penguatan Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong

NonblokKamis, 30 April 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau progres pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur…

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

Rabu, 29 April 2026

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Selasa, 28 April 2026

Terima Silaturahmi Ponpes Miftahul Huda II Ciamis, Wapres Dukung Digitalisasi di Lingkungan Pesantren

Senin, 27 April 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202421

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202417

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202515

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (30 Agustus 2024)

Jumat, 30 Agustus 202415
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.