Jakarta – Kemnaker menyambut positif pembentukan Desk Ketenagakerjaan oleh Polri sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa desk ini menjadi solusi atas berbagai tantangan yang sering dihadapi pekerja, mulai dari ketidakpastian hukum hingga konflik hubungan industrial.
“Desk Ketenagakerjaan Polri ini menjadi satu bagian dari satu ekosistem utuh bagaimana kita hadir bagaimana kita memberikan ketenangan kepada pekerja, bagaimana kita memberikan kepastian hukum,” katanya dalam jumpa pers di Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa banyak persoalan ketenagakerjaan yang selama ini membutuhkan penanganan lintas sektor. Kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri dinilai mampu menjembatani kebutuhan tersebut, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aspek pidana.
“Kemnaker akan tetap menangani masalah administratif, seperti mediasi hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan. Namun, jika kasus sudah masuk ranah pidana, Desk Ketenagakerjaan yang akan mengambil peran,” jelasnya.
Pembentukan desk ini, menurut Yassierli, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan semua pemangku kepentingan dalam menyelesaikan masalah nasional.
“Pak Presiden selalu mengingatkan pentingnya sinergi. Desk ini adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi lintas instansi dapat diwujudkan,” tambahnya.
Yassierli berharap Desk Ketenagakerjaan Polri dapat memberikan manfaat langsung kepada para pekerja, terutama dalam menyelesaikan konflik yang sering terjadi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, kehadiran desk ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih kondusif.
“Kami optimistis Desk Ketenagakerjaan ini mampu menjawab keinginan pekerja, memberikan solusi terbaik, dan meningkatkan daya saing industri,” ujarnya.
Yassierli menekankan pentingnya memperluas jangkauan Desk Ketenagakerjaan hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja dapat dilakukan secara merata.
“Kami sangat mendukung kehadiran desk ini dan berharap bisa segera diterapkan di berbagai wilayah untuk memperkuat perlindungan pekerja hingga tingkat daerah,” pungkasnya.