Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Jumat, 13 Maret 2026

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bajaj
News

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bajaj

By Selasa, 30 Juli 2024Updated:Selasa, 30 Juli 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Jakarta- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar Kenferensi Pers tentang pencurian kendaraan Bajaj di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/07/2024).

Turut hadir dalam Konfrensi Pers ini Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Aldi Subartono, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Rovan Richard Mahenu, penyidik dan perwakilan dari korban pencurian Bajaj.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka adalah sindikat spesialis Bajaj yang selama 18 bulan terakhir sudah beroperasi 18 kali yang berarti ada18 Bajaj yang hilang. Modusnya berubah dari mulai menggunakan kendaraan bermotor hingga menggunakan Bajaj hasil curian untuk mencari sasaran Bajaj baru yang diambil kemudian langsung dimutilasi.

“Begitu kesempatan pertama mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung di lakukan penyelidikan pendalaman dan berhasil diungkap dalam waktu yang tidak begitu lama. ini merupakan keberhasilan dan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti semua informasi ataupun siapapun yang menjadi korban kejahatan itu dapat memberikan laporan kepada kami” Katanya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan kasus ini berawal adanya Laporan Polisi yang dibuat di Polsek Kebon Jeruk pada tanggal 14 Juli 2024. kejadian pencurian Bajaj tersebut terjadi pada hari Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. adapun tempat hilangnya Bajaj tersebut adalah di ruko Thera Foot Jl. Panjang No.52 RT. 001 / 004 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Adapun modus operandi daripada tersangka MR dan YR , kedua orang ini merupakan sopir Bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana Bajaj ini sering mangkal, dengan adanya pengetahuan tersebut maka tersangka atas nama MR dan tersangka atas nama YR selanjutnya melakukan aksinya pada malam hari ketika para sopir Bajaj sedang beristirahat” Katanya

Selanjutnya , tersangka berbagi peran di mana tersangka MR berperan sebagai perencana dan penyedia alat berupa gunting, tang, maupun tombol starter. Dan juga menggambar maupun mengawasi situasi di seputar TKP sedangkan tersangka atas nama YR ini merupakan eksekutor di mana dalam melakukan aksinya mereka juga memperhatikan ataupun mendapatkan penjelasan dari montir.

Selain M dan YR, Polisi menangkap 3 orang lain berinisial HS, SH, dan ES. Ketiga tersangka ini berperan sebagai penadah Bajaj hasil curian, pelaku ‘memutilasi’ Bajaj sebelum akhirnya dijual murah ke penadah. Pelaku membagi rata duit hasil penjualan Bajaj yang sudah ‘dimutilasi’ tersebut, yakni sebesar Rp 2-3 juta.

“Kemudian cluster yang kedua adalah penadah, ada 3 orang tersangka atas nama HS, SH dan ini adalah orang yang menerima, menyimpan menyembunyikan, dan berusaha mendapatkan keuntungan dengan membeli barang-barang yang patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang-barang hasil daripada tindak pidana” Ujarnya.

Lebih lanjut, Wira mengatakan untuk tersangka MR dan YR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. sedangkan terhadap tersangka HS dan ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email

Related Posts

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Jumat, 13 Maret 2026

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Jumat, 13 Maret 20260

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 20260

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 20261

Rismon Akui Keaslian Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran

Jumat, 13 Maret 20260

Hangatnya Silaturahmi Wapres Gibran dengan Habib Jindan di Yayasan Al-Fachriyah

Kamis, 12 Maret 20260

Jelang Lebaran, Wapres Silaturahmi ke Habib Ali Alhabsyi dan Sapa Warga Kwitang

Kamis, 12 Maret 20260

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 20260

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 20260
Don't Miss

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

NonblokJumat, 13 Maret 2026

Usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri…

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026

Rismon Akui Keaslian Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran

Jumat, 13 Maret 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 202411

Gelar PEN 7.0, Pertamina Berikan Inspirasi Serentak di 79 Sekolah Dasar

Rabu, 28 Agustus 20249

Tinjau Dampak Longsor di Tapanuli Utara, Wapres Pastikan Pemulihan Infrastruktur dan Perlindungan Korban Bencana

Senin, 22 Desember 20258

MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

Rabu, 23 Juli 20258
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.