IKM makanan dan minuman memainkan peran penting sebagai komponen pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Selain pasar dalam negeri, terbuka pula peluang produk-produk IKM pangan Indonesia masuk ke pasar ekspor.
“Untuk itu, para IKM perlu mempersiapkan diri, meningkatkan kualitas, membangun branding, melakukan adaptasi dan berinovasi dengan membaca tren dan kebutuhan pasar baik dalam negeri maupun ekspor. Sehingga pelaku IKM pangan dapat terus maju, menguasai pasar, hingga mampu menaikkan kelasnya,” Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Reni Yanita menyampaikan di Jakarta, Kamis (11/7).
Industri pangan merupakan salah satu sektor industri pengolahan non-migas yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Pada Triwulan I-2024, sektor industri pangan menyumbang 39,91% dari nilai PDB industri pengolahan nonmigas atau 6,97% dari total PDB Nasional. Didukung pula oleh nilai ekspor industri pangan April 2024 yang menembus angka USD 2,71 miliar atau 19,4% dari ekspor industri pengolahan nonmigas dan merupakan ekspor terbesar kedua setelah sektor industri logam dasar. “Dari nilai tersebut, sebagiannya merupakan kontribusi IKM pangan yang berjumlah sekitar 1,68 juta unit usaha,” jelas Reni.
Di samping itu, IKM pangan mampu menyerap sekitar 3,8 juta tenaga kerja sehingga menjadikannya sebagai industri padat karya. Adapun kontribusi IKM pangan terhadap PDB Nasional adalah sebesar 1,33%.
Dirjen IKMA juga menegaskan, pemerintah berkomitmen menjadikan IKM sebagai salah satu prioritas dalam kebijakan ekonomi. Ditjen IKMA terus melakukan pembinaan terhadap IKM pangan melalui berbagai insentif dan program kegiatan untuk mendorong agar IKM Indonesia semakin unggul, mampu menghadapi persaingan tinggi dan menjadi rantai supply bagi industri pangan lainnya, baik industri kecil, menengah dan besar. Selain itu, juga dapat bermitra dengan sektor ekonomi lainnya seperti sektor hotel, restoran, dan cafe (horeca).
Pada penyelenggaraan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia tahun 2024, Kementerian Perindustrian berperan sebagai campaign manager Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Menjalankan tugasnya, Kemenperin menggelar berbagai kegiatan untuk menunjang pengembangan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dari berbagai komoditas produk di Provinsi NTB.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) adalah Workshop Sistem Keamanan Pangan bagi IKM Pangan Unggulan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Juli 2024 diikuti oleh 30 IKM pangan unggulan yang berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara. Kota Bima, dan Kabupaten Dompu.
Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan,Yedi Sabaryadi, menyampaikan bahwa Kemenperin mendorong pelaku IKM pangan untuk dapat memenuhi standar GMP (Good Manufacturing Practices) atau Cara Produksi Olahan yang Baik (CPPOB). GMP maupun Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. “Dengan adanya tata cara untuk mengontrol kualitas produksi pangan maka produk perusahaan tersebut akan semakin berkembang dan dapat dipercaya oleh konsumen,” tambahnya.
Yedi menambahkan, banyak hal yang perlu ditingkatkan dalam pengelolaan IKM pangan, seperti bangunan, sarana produksi, sanitasi, hygiene pekerja, kesesuaian mesin dan peralatan, pengawasan proses produksi, serta konsistensi kualitas produk akhir.
Materi yang diberikan kepada peserta workshop meliputi Pengenalan dan Pemahaman Sistem Keamanan Pangan: Good Handling Practices, Pengenalan HACCP System dan Prosedur Sistem Sertifikasi pada Industri Pangan, Pengenalan Logic Sequence HACCP System, serta kunjungan lapangan ke IKM percontohan yang sedang melakukan pengajuan sertifikasi HACCP.
“Kegiatan workshop diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha IKM pangan mengenai aspek-aspek sistem keamanan pangan yang harus dipenuhi pada ruang produksi sehingga dapat sesuai dengan standar yang baik, dan nantinya dapat meningkatkan kualitas produk dan menjamin keamanan produk pangan untuk dikonsumsi,” tutup Yedi.