Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 2026

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 2026

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Dukung Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan, Kementerian ESDM Beri Kemudahan Perizinan
Nasional

Dukung Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan, Kementerian ESDM Beri Kemudahan Perizinan

Nonblok.comBy Nonblok.comRabu, 8 Januari 2025Updated:Kamis, 9 Januari 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link
Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Perizinan Air Tanah yang lebih mudah, implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, guna mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot, pada sambutannya menyampaikan bahwa air bersih sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan industri, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk aktivitas ekonomi.

“Untuk perizinan air tanah ini, tentu kita juga harus melihat bagaimana kebutuhan masyarakat dan juga kebutuhan industri. Kalau bagi kebutuhan masyarakat, untuk keperluan air bersih itu sangat diperlukan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berbagai aktivitas ekonomi. Sementara dalam kegiatan usaha, seluruh kegiatan investasi itu memerlukan air tanah,” ujar Yuliot pada Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, hari ini, Rabu (8/1).

Regulasi air tanah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam berbagai forum, bahwa ketahanan nasional sangat ditentukan oleh ketersediaan pangan, energi, air bersih bagi masyarakat, dan hilirisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar 8 persen.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, terdapat beberapa daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, dan rusak. Maka dari itu, Kementerian ESDM berupaya untuk melakukan penataan, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat dan industri, yakni dengan penyederhanaan perizinan air tanah.

“Jadi kita mencoba untuk menyederhanakan, sehingga banyak tahapan-tahapan yang bisa tersederhanakan dalam rangka penyederhanaan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah. Dan juga bagaimana proses perizinan ini bisa dilakukan secara terintegrasi. Jadi dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kami membuat seluruh perizinan ini sudah terintegrasi,” imbuh Yuliot.

Adapun seluruh perizinan pengusahaan air tanah saat ini hanya dilakukan 1 tahap dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah terdiri dari 3 tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM ditambah 1 Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS.

Selain itu, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, ditetapkan juga Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.

“Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi kita buatkan. Berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan-persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi, jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari,” jelas Yuliot.

Untuk mendukung kemudahan perizinan, Kementerian ESDM mengurangi persyaratan bagi pengajuan baru permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah, dari sebelumnya 13 syarat, menjadi 3 syarat saja, meliputi data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; serta gambar rencana konstruksi sumur bor/gali.

Kemudian, untuk permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, diperlukan 4 syarat dari sebelumnya 15 syarat, yaitu data teknis permohonan, data geotagging sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, dokumen Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) yang akan diperpanjang, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Selain permohonan izin air tanah, Kementerian ESDM juga tengah melakukan penataan izin air tanah bagi sumur bor/gali belum berizin, penggunaan air tanah belum pernah memiliki izin, dan penggunaan air tanah yang izinnya telah berakhir. Untuk ini, Kementerian ESDM mensyaratkan 4 hal, yaitu data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; gambar rencana konstruksi sumur bor/gali, serta pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan air tanah.

Yuliot berharap dengan telah diterbitkannya regulasi dan sistem perizinan baru yang lebih mudah ini, para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.

“Jadi bagi Bapak-Ibu yang belum memiliki perizinan, tolong segera melengkapi perizinan. Bisa berkonsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik di Kabupaten/Kota, di Provinsi ataupun langsung ke Kementerian Investasi maupun kepada Kementerian ESDM,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid, mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan awal dari penataan pelayanan perizinan air tanah bagi penggunaan air tanah yang saat ini belum berizin. Dengan kemudahan sistem yang kini telah diterapkan, Wafid berharap masyarakat dan badan usaha dapat mulai mengajukan perizinan.

“Dengan kemudahan ini, kami meyakini masyarakat dan badan usaha tidak ragu lagi untuk dapat mengajukan perizinan maupun permohonan persetujuan penggunan air tanah untuk dapat bersama sama melakukan konservasi Air Tanah. Sosialisasi secara langsung akan dilanjutkan secara masif kepada stakeholders terkait,” ujar Wafid. (DKD)

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 2026

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 2026

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 20260 Views

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 20261 Views

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 20260 Views

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Selasa, 13 Januari 20260 Views

Dorong UMKM Naik Kelas, Wapres Temui Pegiat Kopi dan Ekonomi Kreatif Wamena

Selasa, 13 Januari 20261 Views

Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena

Selasa, 13 Januari 20261 Views

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor

Selasa, 13 Januari 20261 Views

Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan

Senin, 12 Januari 20260 Views

Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan

Kamis, 8 Januari 20260 Views

Integrasi BLU, HUT ke-52 MP UIN Jakarta Terasa Spesial

Kamis, 8 Januari 20261 Views
Don't Miss

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

By NonblokSelasa, 20 Januari 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (20/01/2026),…

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 2026

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 2026

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 20249 Views

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Selasa, 29 April 20258 Views

Pacu Swasembada Aspal Nasional, Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton

Minggu, 30 Maret 20258 Views

Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik

Jumat, 26 April 20248 Views
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.