Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut langkah untuk memutuskan peredaran narkoba yaitu dengan memutus akses transaksi jual beli narkoba. Sigit yakin dengan pembekuan rekening para bandar narkoba lebih lama akan memutus rantai peredaran narkoba.
“Yang harus kita potong adalah rantai transaksi mereka sehingga kita sepakat kita akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Kapolri mendorong Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) diperluas. Jika pemilik rekening protes, maka harus dibuktikan untuk bisa dipulihkan.
“Juga memperluas SEMA atau Perma yang mengatur terkait dengan proses pembekuan dan penyitaan uang yang diindikasikan ter-detect oleh PPATK maupun sistem perbankan, itu akan kita minta untuk di-freezediblokir dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya.
“Dan kalau mereka protes, kita minta agar mereka bisa melakukan pembuktian terbalik. Jika tidak, uangnya kita sita,” lanjut dia.
Salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto adalah pemberantasan narkoba. Program dan arahan Prabowo itu ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.