Semarang – Divisi Humas Polri menggelar dialog publik bertajuk ‘Peran Humas Kewilayahan Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Informasi Publik Kepada Masyarakat Guna Meningkatkan Kinerja Polri Sebagai Badan Publik Yang Informatif’ di Hotel Oak Tree Emerald Semarang, Jawa Tengah, hari ini.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang diwakili oleh Kabag Yaninfodok Ro PID Divhumas Polri Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan Polri sebagai badan publik senantiasa mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Terlebih setiap orang berhak atas informasi publik.
“Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang harus diakomodir sebagai salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik atau good governance dalam menyediakan informasi kepada publik,” ujar Kombes Komang dalam sambutannya, Kamis (12/12/2024).
Kombes Komang menyebut, Polri memiliki beberapa platform digital yang dapat membantu penyebaran informasi secara cepat dan luas sekaligus untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi. Antara lain ada SPIT-Mediahub, Portal Humas, laman Humas Polri, Tribratanews, Polri TV, videotron, hingga media sosial resmi Humas Polri.
Di era digital, lanjut dia, saat ini informasi begitu mudah diakses. Tidak hanya informasi yang dapat dipercaya, di sisi lain juga banyak hoaks dan disinformasi.
Oleh sebab itu, dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital, dibutuhkan pengawasan secara berimbang serta integrasi informasi antar satuan kerja (satker) dan satuan wilayah (satwil) di tubuh Polri.
“Yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi terkait pemberitaan tentang Polri, pengaduan masyarakat, hingga feed back masyarakat kepada Polri,” katanya.