Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Keputusan (SK) peningkatan kompetensi Satuan Pengamanan (Satpam). Surat Keputusan Kapolri yaitu tentang Kurikulum Pendidikan Satpam, baik Satpam Garda Pratama, Garda Madya, dan Garda Utama.
“Kurikulum ini telah sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, yaitu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 259 tahun 2018,” kata Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Edy Murbowo saat peringati HUT ke-44 Satpam di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Edy kemudian memuji peran Satpam yang begitu besar untuk menertibkan pelaku-pelaku kejahatan. Keberadaan Satpam yang sudah semakin luas dapat berkolaborasi dengan Polri untuk menciptakan Kamtibmas.
“Satpam sudah ada di mana-mana, terutama di lingkungan kerja, di bandara, di jalan tol, di mall, di perhotelan, di perkantoran, di kampus-kampus, semua ada satpam. Kemudian Polri berada di wilayah publik kalau satpam di daerah privat,” jelasnya.
“Kolaborasi ini yang bisa menghasilkan kamtibmas dapat berjalan kondusif, terutama kegiatan kemarin, pengamanan Nataru, pengamanan Pilkada serentak, mundur lagi pengamanan pemilihan presiden, semua dapat berjalan dengan baik,” lanjut dia.
Edy menjelaskan SK Kapolri tentang peningkatan kompetensi Satpam yaitu dengan menggelar pelatihan-pelatihan. Bahwa perusahaan-perusahaan juga telah bekerja sama untuk membantu peningkatan kompetensi Satpam.
“Kemudian untuk pelatihan Satpam diselenggarakan dua pihak, yang pertama pemerintah adalah Polri, yaitu Sekolah Polisi Negara, kemudian yang swasta adalah badan usaha jasa pengamanan,” katanya.
“Untuk sertifikasinya, sampai sekarang ada empat lembaga sertifikasi Satpam yang mendapat lisensi dari BNSP, yang pertama adalah LSP Polri, yang kedua LSP PP Polri, yang ketiga LSP Abujapi, yang keempat adalah LSP Pamtara,” tambah dia.