Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 2026

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 2026

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
News

Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

By Kamis, 3 Oktober 2024Updated:Kamis, 3 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link
Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
 
“Sebelumnya sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang berinisial MR (28) alias RD sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
 
“Tersangka MR ditangkap dikawasan Senopati, Jakarta Selatan,” sambungnya.
 
Kabid Humas menyebutkan, tersangka MR adalah orang yang berperan melakukan penendangan terhadap korban yang merupakan seorang Security.
 
“Jadi, peran tersangka MR ini dalam peristiwa yang terjadi di Kemang ialah menendang korban atau security yang sedang melaksanakan pekerjaannya di Grand Kemang,” ucap Ade Ary.
 
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, polisi juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti dari tersangka terkait peristiwa pidananya.
 
“Barang bukti yang disita dari tersangka ini terkait peristiwa pidananya berupa pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian yang terekam jelas di Kamera CCTV,” jelas Ade Ary.
 
“Jadi setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi, penyitaan barang bukti, kemudian pemetiksaan tersangka lainnya, sehingga mendapatkan bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun Penjara.
Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email

Related Posts

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 2026

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 2026

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 20260 Views

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 20261 Views

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 20260 Views

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Selasa, 13 Januari 20260 Views

Dorong UMKM Naik Kelas, Wapres Temui Pegiat Kopi dan Ekonomi Kreatif Wamena

Selasa, 13 Januari 20261 Views

Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena

Selasa, 13 Januari 20261 Views

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor

Selasa, 13 Januari 20261 Views

Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan

Senin, 12 Januari 20260 Views

Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan

Kamis, 8 Januari 20260 Views

Integrasi BLU, HUT ke-52 MP UIN Jakarta Terasa Spesial

Kamis, 8 Januari 20261 Views
Don't Miss

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

By NonblokSelasa, 20 Januari 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (20/01/2026),…

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 2026

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 2026

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 20249 Views

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Selasa, 29 April 20258 Views

Pacu Swasembada Aspal Nasional, Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton

Minggu, 30 Maret 20258 Views

Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik

Jumat, 26 April 20248 Views
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.