Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Jumat, 13 Maret 2026

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang Berujung Kematian
News

Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang Berujung Kematian

By Sabtu, 7 September 2024Updated:Sabtu, 7 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link
POLDA METRO JAYA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela, SH, MH, Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, SH., dan Kasubag TU UPT PPPA DKI Jakarta Ibu Yuni Surbakti, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kamis (6/9/2024).
 
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2704/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 September 2024, kasus ini terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 00.05 WIB, di rumah kontrakan korban di Jalan Sepat Kebagusan I, RT. 008 RW. 002, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
 
Korban bernama F.F. (Perempuan, 26 Tahun, Ibu Rumah Tangga), sedangkan pelaku/tersangka berinisial A.S. (Laki-laki, Umur 30 Tahun, Karyawan Swasta). Pelaku ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di lokasi yang sama.
 
Motif pembunuhan ini berawal dari kecemburuan pelaku terhadap korban yang diduga berselingkuh. Pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dengan cara menusuk bagian tubuh korban menggunakan pisau, seperti dada, perut, paha, leher, dan telinga, hingga korban meninggal dunia.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah pisau dengan gagang berwarna merah, serta pakaian dan barang lain milik korban. Pihak kepolisian juga telah melakukan serangkaian tindakan, seperti pengecekan TKP, visum korban, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
 
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kejahatan yang tidak dapat ditolerir. Kami akan terus berupaya memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Konferensi pers ini dihadiri oleh awak media cetak, televisi, dan online, serta menjadi perhatian publik terkait isu kekerasan dalam rumah tangga yang masih menjadi permasalahan sosial yang harus ditangani secara serius.
Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email

Related Posts

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Jumat, 13 Maret 2026

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Jumat, 13 Maret 20260

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 20260

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 20261

Rismon Akui Keaslian Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran

Jumat, 13 Maret 20260

Hangatnya Silaturahmi Wapres Gibran dengan Habib Jindan di Yayasan Al-Fachriyah

Kamis, 12 Maret 20260

Jelang Lebaran, Wapres Silaturahmi ke Habib Ali Alhabsyi dan Sapa Warga Kwitang

Kamis, 12 Maret 20260

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 20260

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 20260
Don't Miss

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

NonblokJumat, 13 Maret 2026

Usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri…

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026

Rismon Akui Keaslian Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran

Jumat, 13 Maret 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 202411

Gelar PEN 7.0, Pertamina Berikan Inspirasi Serentak di 79 Sekolah Dasar

Rabu, 28 Agustus 20249

Tinjau Dampak Longsor di Tapanuli Utara, Wapres Pastikan Pemulihan Infrastruktur dan Perlindungan Korban Bencana

Senin, 22 Desember 20258

MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

Rabu, 23 Juli 20258
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.