Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026

Rismon Akui Keaslian Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran

Jumat, 13 Maret 2026

Hangatnya Silaturahmi Wapres Gibran dengan Habib Jindan di Yayasan Al-Fachriyah

Kamis, 12 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / SE Dirjen PPI mengenai Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Radio dan Televisi oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah 3T
Nasional

SE Dirjen PPI mengenai Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Radio dan Televisi oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah 3T

Nonblok.comBy Nonblok.comSelasa, 30 Juli 2024Updated:Rabu, 31 Juli 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

0 shares
  • Share
  • Tweet
  • LinkedIn
  • Email

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya mendukung pemerataan informasi di seluruh Indonesia terutama di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) agar masyarakat pada daerah 3T mendapatkan akses informasi dengan kualitas layanan penyiaran yang sama, dengan memberikan kemudahan berusaha kepada Lembaga Penyiaran dan Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Penyiaran dalam perizinan berusaha pada daerah 3T, melalui  penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Nomor 116 Tahun 2024 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar untuk Keperluan Penyelenggaraan Penyiaran.

Untuk memberikan pemahaman terhadap Keputusan Dirjen PPI Nomor 116 Tahun 2024 dimaksud, maka Dirjen PPI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi yang Diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

Surat Edaran ini bertujuan menginformasikan mengenai mekanisme perizinan berusaha untuk penyelenggaraan penyiaran di daerah 3T yang dapat diajukan oleh Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi melalui media terestrial serta Pelaku Usaha yang akan melaksanakan penyelenggaraan penyiaran di daerah 3T dengan mengakses situs  https://oss.go.id dan https://e-penyiaran.kominfo.go.id/.

Related Posts:

  • Kolaborasi Kominfo, LPP dan LKBN untuk Tingkatkan…

  • Gedung-KPI

    Azan Magrib di RCTI dan MNCTV

  • AllReleaseID-Siaran-TVRI-Jangkau-7018-Populasi

    Resmikan Pemancar Digital, Menteri Budi Arie: Siaran…

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026

Rismon Akui Keaslian Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran

Jumat, 13 Maret 2026

Hangatnya Silaturahmi Wapres Gibran dengan Habib Jindan di Yayasan Al-Fachriyah

Kamis, 12 Maret 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 20260

Rismon Akui Keaslian Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran

Jumat, 13 Maret 20260

Hangatnya Silaturahmi Wapres Gibran dengan Habib Jindan di Yayasan Al-Fachriyah

Kamis, 12 Maret 20260

Jelang Lebaran, Wapres Silaturahmi ke Habib Ali Alhabsyi dan Sapa Warga Kwitang

Kamis, 12 Maret 20260

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 20260

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 20260

Safari Ramadan di Pesantren Al Hamid di Cilangkap, Wapres Dorong Transformasi Pesantren Jadi Pusat Ekonomi dan Inovasi

Selasa, 3 Maret 20260

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Senin, 2 Maret 20260
Don't Miss

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

NonblokJumat, 13 Maret 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melaksanakan salat Jumat berjemaah di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Jalan…

Rismon Akui Keaslian Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran

Jumat, 13 Maret 2026

Hangatnya Silaturahmi Wapres Gibran dengan Habib Jindan di Yayasan Al-Fachriyah

Kamis, 12 Maret 2026

Jelang Lebaran, Wapres Silaturahmi ke Habib Ali Alhabsyi dan Sapa Warga Kwitang

Kamis, 12 Maret 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 202411

Gelar PEN 7.0, Pertamina Berikan Inspirasi Serentak di 79 Sekolah Dasar

Rabu, 28 Agustus 20249

Tinjau Dampak Longsor di Tapanuli Utara, Wapres Pastikan Pemulihan Infrastruktur dan Perlindungan Korban Bencana

Senin, 22 Desember 20258

MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

Rabu, 23 Juli 20258
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.