Gorontalo – Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri menggelar Bimbingan Teknis dan Sidang Pengujian Konsekuensi di Polda Gorontalo, Rabu (19/2/2025). Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang diwakili oleh Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, dalam sambutannya, menekankan pentingnya Polri untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Polri sebagai badan publik wajib memberikan informasi publik secara mudah, cepat, dan berbiaya ringan. Di sisi lain, Polri bisa menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan.
“Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi, juga mempunyai hak untuk menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai yang diatur dalam pasal 6 UU No 14 Tahun 2008,” ujar Tjahyono.
Informasi yang dikecualikan itu, kata Tjahyono, bila tetap dibuka akan berdampak ke beberapa hal sebagaimana diatur dalam Pasal 17UU No 14 Tahun 2008. Oleh sebab itu, perlu adanya mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan yang wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” ttuturnya.
Alumni Akpol 1991 ini juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi untuk menampilkan citra institusi Polri yang responsif dan humanis. Hal ini untuk meningkatkan citra positif Polri di masyarakat.
“Dalam program prioritas Kapolri yaitu transformasi Polri menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (Presisi), terdapat salah satu program bidang kehumasan yang harus di implementasikan yaitu pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata dia.