Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Wapres Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan

Senin, 17 Agustus 2026

Momen Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Wapres Motivasi Pemuda Berkontribusi untuk Bangsa

Senin, 17 Agustus 2026

Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Wapres Gibran Hadiri Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Minggu, 16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Anomali Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Dihentikan
Nasional

Anomali Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Dihentikan

Nonblok.comBy Nonblok.comSabtu, 20 Juli 2024Updated:Senin, 22 Juli 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Anomali dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi rakyat harus segera dihentikan. Pengelolaan sumber daya alam sudah seharusnya dapat memberikan kesejahteraan dan memutar ekonomi wilayah sekitar bukan hanya mendapatkan dampak buruk semata akibat kegiatan pertambangan yang tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan hasil diskusi Kementerian ESDM dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menyimpulkan adanya anomali terhadap pengelolaan sumber daya alam di sejumlah wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam justru angka kemiskinannya cukup tinggi, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, M.Idris. F. Sihite di acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Tata Kelola Pertambangan (Minerba dan Migas), Kontribusinya Bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Wilayah Sumsel, Palembang, Kamis (18/7).

Menurut Idris, penghentian anomali pengelolaan SDA tersebut membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan akademisi. “Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk mengatasi persoalan tersebut, apakah tata kelola sumber daya alam sudah sejalan dengan tujuan pasar 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tutur Sihite.

Sihite mengungkapkan, anomali yang secara kasat mata ada di depan kita yakni, Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki kekayaan cadangan batubara terbesar kedua di Indonesia sebanyak 9,3 miliar ton dengan produksi batubara tahun 2023 sebanyak 104,68 juta ton serta menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp9,898 triliun (iuran tetap sebesar Rp66,4 milyar dan royalti sebesar Rp9,832 triliun) tidak juga mampu mengurangi tingkat kemiskinan di provinsi ini.

Salah satu penyebab dari anomali tersebut menurut Sihite adalah banyaknya pertambangan tanpa izin di Provinsi Sumatera Selatan yang mencari keuntungan sesaat tanpa menghiraukan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

“Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbanyak di Indonesia. PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus (lex spesialis) di luar KUHP yang memuat sanksi pidana dengan beb (Pasal 158 s/d Pasal 164 UU No 3 Th 2020),” ujar Sihite.

Selanjutnya kepada para jaksa yang hadir dalam FGD Sihite mengharapkan para jaksa perlu melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara PETI berbasis scientific evidence dan ‘catch the big fish’.

“Semua komoditas tambang punya indentitas seperti DNA, sehingga dapat diidentifikasi menggunakan pendekatan “scientific evidence”, yang basisnya terukur di laboratorium. Bukti ilmiah merupakan bukti yang tidak terbantahkan untuk menghitung kerugian negara dari praktek pertambangan illegal,” jelas Sihite.

Guna melakukan penghitungan dampak kerugian negara, Sihite mengatakan Kementerian ESDM memiliki kemampuan mengungkap data baku, terukur, dan komprehensif untuk membuktikan secara riil kerugian negara ditimbulkan bukan sekedar perkiraan.

Sihite yang juga berlatar belakang Jaksa ini juga meminta para jaksa untuk mengubah cara pengungkapan perkara, dengan membalik pengungkapan perkara dari hilir dan memutus supply chain dari end user sampai dengan illegal refinery. Pengungkapan berbasis AML (anti money laundering) dan follow the money dengan mengintegrasikan fungsi dan kewenangan ‘pihak-pihak terkait. “Opsi tindakan hukum lainnya bersifat Non Pidana secara komulatif maupun terpisah, untuk memulihkan kerugian negara dan ‘memaksa’ para pelaku mematuhinya (terutama untuk kasus reklamasi tambang),” pungkas Sihite.

Sihite juga mengingatkan, Kementerian ESDM saat ini belum memiliki unit khusus yang membidangi penegakan hukum di sektor ESDM seperti halnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menekankan perlunya membangun sinergitas yang konstruktif dan berkelanjutan antara APH Kejaksaan (sebagai Penyidik, Penuntut umum maupun JPN) dengan aparatur Kementerian ESDM untuk mentransformasikan pengetahuan aspek teknis pertambangan (minerba dan migas) dan prinsip-prinsip good governance dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas masing-masing.

Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menciptakan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip good mining practice.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan pentingnya sinergi berbagai pemangku kebijakan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan minerba dan migas dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Regulasi harus ditegakkan secara konsisten dan pengawasan harus dilakukan secara ketat. Kita perlu memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” ungkap Rita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto menyambut baik kerja sama penyelenggaraan FGD ini. Menurutnya penyelenggaraan FGD ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaksa-jaksa yang ada di Sumsel.

“Saya bertemu Pak Sihite yang membantu saya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaksa saya, agar mereka paham betul cara mengiris, mana perkara korupsi dan mana yang perkara pertambangan,” harap Yulianto.

FGD ini merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, KESDM dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna memberikan pengayaan lebih mendalam kepada para jaksa di seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Selatan terkait pertambangan minerba dan migas dari sisi regulasi.

Sinergi ini menghadirkan enam narasumber, yakni Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Lana Saria, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Ma’ruf Afandi, Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan Hendriansyah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Salam selaku, dan Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Geologi Universitas Sriwijaya. (DP/ER/SF)

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Wapres Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan

Senin, 17 Agustus 2026

Momen Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Wapres Motivasi Pemuda Berkontribusi untuk Bangsa

Senin, 17 Agustus 2026

Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Wapres Gibran Hadiri Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Minggu, 16 Agustus 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Wapres Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan

Senin, 17 Agustus 20261

Momen Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Wapres Motivasi Pemuda Berkontribusi untuk Bangsa

Senin, 17 Agustus 20261

Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Wapres Gibran Hadiri Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Minggu, 16 Agustus 20261

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

Kamis, 13 Agustus 20261

Terima PERGUBI, Wapres Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Senin, 10 Agustus 20260

Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi

Kamis, 6 Agustus 20261

Aksi Spontan Wapres Singgah di SD Negeri 11 Jangka, Sapa Siswa dan Dorong Perbaikan Sekolah

Kamis, 6 Agustus 20261

Pastikan Penyelesaian Tepat Waktu dan Berkualitas, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Lumut

Kamis, 6 Agustus 20260

Tinjau Jembatan Teupin Mane, Wapres Tekankan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Tepat Mutu dan Tepat Waktu 

Kamis, 6 Agustus 20260

Tinjau Renovasi SDN 7 Jangka, Wapres Pastikan Para Siswa Kembali Belajar dengan Layak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 20260
Don't Miss

Wapres Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan

NonblokSenin, 17 Agustus 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming bersama Ibu Selvi Gibran Rakabuming menghadiri Upacara Penurunan Bendera Sang…

Momen Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Wapres Motivasi Pemuda Berkontribusi untuk Bangsa

Senin, 17 Agustus 2026

Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Wapres Gibran Hadiri Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Minggu, 16 Agustus 2026

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

Kamis, 13 Agustus 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202427

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202425

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202419

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202419
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.