Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 2026

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Kakorlantas Tegaskan, Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan
News

Kakorlantas Tegaskan, Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan

NonblokBy NonblokMinggu, 28 Juli 2024Updated:Minggu, 28 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Jakarta  – Plat mobil ZZ banyak menuai sorotan dan bukanlah prioritas, dan tidak perlu dikasih jalan atau mendapat perlakuan istimewa dari pada pengendara lainnya. Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan pelat kode khusus tersebut kerap meminta keistimewaan agar diberikan jalan, terlebih saat sedang macet.

Mobil dengan pelat nomor khusus tersebut bukan kendaraan prioritas yang diberikan jalan. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan, pelat nomor ZZ ini sama halnya dengan kendaraan pada umumnya. Penggunanya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” kata Irjen Pol Aan Suhanan.

Aan mengungkapkan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Urusan prioritas, tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Pelat nomor khusus tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 2026

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 20260

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 20260

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Senin, 2 Maret 20260

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Jumat, 27 Februari 20260

Kawal Program Pemerintah hingga Pelosok Negeri, Wapres Dorong Peran Aktif DPP Mahasantri dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 25 Februari 20260

Wapres Ajak PUI Perkuat Persatuan dan Kawal Pembangunan Nasional

Jumat, 20 Februari 20260

Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional, Wapres Dorong Idepreneurs Konsisten Dampingi Pelaku UMKM

Rabu, 18 Februari 20260

Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman

Sabtu, 14 Februari 20260
Don't Miss

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

NonblokJumat, 6 Maret 2026

Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Tuban, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyempatkan diri berziarah ke…

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 202411

Tinjau Dampak Longsor di Tapanuli Utara, Wapres Pastikan Pemulihan Infrastruktur dan Perlindungan Korban Bencana

Senin, 22 Desember 20258

MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

Rabu, 23 Juli 20258

Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal: ASDP Pastikan Antrean Terurai dan Bongkar Muat Lancar

Sabtu, 19 Juli 20258
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.