Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

Kamis, 13 Agustus 2026

Terima PERGUBI, Wapres Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Senin, 10 Agustus 2026

Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi

Kamis, 6 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Gandeng Kemenkes, Kemenperin Gelar Kursus Standar Sanitasi Depot Air Minum
Nasional

Gandeng Kemenkes, Kemenperin Gelar Kursus Standar Sanitasi Depot Air Minum

Nonblok.comBy Nonblok.comKamis, 25 Juli 2024Updated:Senin, 29 Juli 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Kementerian Perindustrian terus mendorong agar pelaku usaha air minum dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan higienis untuk menjaga dan melindungi konsumen. Apalagi saat ini semakin marak masyarakat menjalankan usaha depot air minum di tanah air.

Sesuai sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin menyelenggarakan Kursus Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum (DAM) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kursus ini merupakan hasil kerja sama antara tim Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA Kemenperin dengan Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan. Kegiatan yang telah dilaksanakan pada 17 – 18 Juli lalu, diikuti sebanyak 30 pemilik atau operator depot air minum di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

“Kami berharap pelaksanaan Kursus Higiene Sanitasi Depot Air Minum di Kabupaten Pangandaran ini dapat mendorong peningkatan kualitas air minum dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sehingga para pelaku DAM dapat memenuhi kebutuhan air yang berkualitas bagi masyarakat,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Dirjen IKMA menjelaskan, para pelaku usaha DAM wajib memiliki Nomor Izin Berusaha dan Sertifikat Standar Usaha bagi DAM. Standar Usaha bagi DAM ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

“Adapun pelaku industri yang termasuk dalam DAM, yaitu industri yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan, dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang,” ungkap Reni.

Menurutnya, upaya Ditjen IKMA dalam mendorong lebih banyak pemilik usaha DAM mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi agar mampu bersaing dan memberikan jaminan kesehatan kepada konsumen pengguna air minum.

Data Kementerian Kesehatan per April 2024 menunjukkan terdapat 1.755 DAM yang bersertifikat SLHS dan 53.261 DAM yang laik Higienitas Sanitasi Pangan (HSP), dari 78.378 DAM yang terdaftar di Indonesia. Sementara itu, DAM yang bersertifikat SLHS di Jawa Barat hanya 54 pemilik dan 6.376 depot disebut laik mendapatkan HSP. “Padahal jumlah depot yang terdaftar di Jawa Barat mencapai 12.027 pelaku usaha,” sebut Reni.

Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Yedi Sabaryadi menyampaikan, jumlah pemilik usaha DAM terus meningkat, terutama di kota-kota besar. Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2023 tentang Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan menyebutkan, sebanyak 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Namun berdasarkan penelitian yang ada, ditemukan bahwa kualitas air minum isi ulang ini masih perlu untuk ditingkatkan.

“Menurut KBLI-nya, KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang masuk dalam kategori usaha risiko menengah tinggi sehingga diperlukan perizinan usaha berupa NIB dan sertifikat standar,” ucap Yedi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan higiene sanitasi.

“Depot Air Minum juga wajib mematuhi aturan tata niaga dan wadah depot air minum terkait pencucian, serta penyediaan wadah dan tutup yang layak pakai. Kita dorong agar semakin banyak Depot Air Minum mematuhi ini agar industri semakin tumbuh dan konsumen tidak dirugikan,” imbuhnya.

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

Kamis, 13 Agustus 2026

Terima PERGUBI, Wapres Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Senin, 10 Agustus 2026

Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi

Kamis, 6 Agustus 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

Kamis, 13 Agustus 20261

Terima PERGUBI, Wapres Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Senin, 10 Agustus 20260

Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi

Kamis, 6 Agustus 20260

Aksi Spontan Wapres Singgah di SD Negeri 11 Jangka, Sapa Siswa dan Dorong Perbaikan Sekolah

Kamis, 6 Agustus 20261

Pastikan Penyelesaian Tepat Waktu dan Berkualitas, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Lumut

Kamis, 6 Agustus 20260

Tinjau Jembatan Teupin Mane, Wapres Tekankan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Tepat Mutu dan Tepat Waktu 

Kamis, 6 Agustus 20260

Tinjau Renovasi SDN 7 Jangka, Wapres Pastikan Para Siswa Kembali Belajar dengan Layak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 20260

Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen

Kamis, 6 Agustus 20261

Pertemuan Wapres Gibran dengan DPM Hun Many, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – Kamboja

Selasa, 28 Juli 20260

Wapres Dorong AJBI Perkuat Ekosistem Beasiswa untuk SDM Unggul Indonesia Timur

Rabu, 22 Juli 20263
Don't Miss

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

NonblokKamis, 13 Agustus 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendorong penguatan pelaku usaha desa melalui peningkatan kapasitas usaha, pengembangan…

Terima PERGUBI, Wapres Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Senin, 10 Agustus 2026

Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi

Kamis, 6 Agustus 2026

Aksi Spontan Wapres Singgah di SD Negeri 11 Jangka, Sapa Siswa dan Dorong Perbaikan Sekolah

Kamis, 6 Agustus 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202427

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202425

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202419

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202419
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.