Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

Rabu, 29 April 2026

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Selasa, 28 April 2026

Terima Silaturahmi Ponpes Miftahul Huda II Ciamis, Wapres Dukung Digitalisasi di Lingkungan Pesantren

Senin, 27 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / SE Dirjen PPI mengenai Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Radio dan Televisi oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah 3T
Nasional

SE Dirjen PPI mengenai Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Radio dan Televisi oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah 3T

Nonblok.comBy Nonblok.comSelasa, 30 Juli 2024Updated:Rabu, 31 Juli 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

0 shares
  • Share
  • Tweet
  • LinkedIn
  • Email

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya mendukung pemerataan informasi di seluruh Indonesia terutama di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) agar masyarakat pada daerah 3T mendapatkan akses informasi dengan kualitas layanan penyiaran yang sama, dengan memberikan kemudahan berusaha kepada Lembaga Penyiaran dan Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Penyiaran dalam perizinan berusaha pada daerah 3T, melalui  penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Nomor 116 Tahun 2024 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar untuk Keperluan Penyelenggaraan Penyiaran.

Untuk memberikan pemahaman terhadap Keputusan Dirjen PPI Nomor 116 Tahun 2024 dimaksud, maka Dirjen PPI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi yang Diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

Surat Edaran ini bertujuan menginformasikan mengenai mekanisme perizinan berusaha untuk penyelenggaraan penyiaran di daerah 3T yang dapat diajukan oleh Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi melalui media terestrial serta Pelaku Usaha yang akan melaksanakan penyelenggaraan penyiaran di daerah 3T dengan mengakses situs  https://oss.go.id dan https://e-penyiaran.kominfo.go.id/.

Related Posts:

  • Kolaborasi Kominfo, LPP dan LKBN untuk Tingkatkan…

  • Gedung-KPI

    Azan Magrib di RCTI dan MNCTV

  • AllReleaseID-Siaran-TVRI-Jangkau-7018-Populasi

    Resmikan Pemancar Digital, Menteri Budi Arie: Siaran…

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

Rabu, 29 April 2026

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Selasa, 28 April 2026

Terima Silaturahmi Ponpes Miftahul Huda II Ciamis, Wapres Dukung Digitalisasi di Lingkungan Pesantren

Senin, 27 April 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

Rabu, 29 April 20260

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Selasa, 28 April 20261

Terima Silaturahmi Ponpes Miftahul Huda II Ciamis, Wapres Dukung Digitalisasi di Lingkungan Pesantren

Senin, 27 April 20261

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

Rabu, 22 April 20260

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 22 April 20260

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Selasa, 21 April 20261

Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika

Senin, 20 April 20261

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 20260

Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan

Kamis, 16 April 20261

Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Rabu, 15 April 20262
Don't Miss

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

NonblokRabu, 29 April 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima pengurus Federasi Hoki Indonesia (FHI) di Istana Wakil Presiden,…

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Selasa, 28 April 2026

Terima Silaturahmi Ponpes Miftahul Huda II Ciamis, Wapres Dukung Digitalisasi di Lingkungan Pesantren

Senin, 27 April 2026

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

Rabu, 22 April 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202421

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202417

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202515

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (30 Agustus 2024)

Jumat, 30 Agustus 202415
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.