Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Hangatnya Silaturahmi Wapres Gibran dengan Habib Jindan di Yayasan Al-Fachriyah

Kamis, 12 Maret 2026

Jelang Lebaran, Wapres Silaturahmi ke Habib Ali Alhabsyi dan Sapa Warga Kwitang

Kamis, 12 Maret 2026

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / 4 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak, Simak Ketentuan dan Batas Waktunya
News

4 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak, Simak Ketentuan dan Batas Waktunya

NonblokBy NonblokSelasa, 20 Agustus 2024Updated:Selasa, 20 Agustus 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Bertepatan HUT Kemerdekaan RI ke 79 ada sejumlah ada enam provinsi melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari bulan Juli – Agustus 2024, seperti Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu dan Jawa Tengah.

Pemutihan ini diselenggarakan ini dengan pola promo potongan pajak di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga jenis keringanan bisa berbeda-beda tiap wilayah.

Provinsi Aceh misalnya, menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor  meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  Sementara Jakarta memberi pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tujuan utama gelaran program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah. Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Berikut sejumlah daerah yang melakukan pemotongan pajak kendaraan :

BALI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang baru memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

ACEH
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

BENGKULU
Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

JAWA TENGAH
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB. Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB. Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

JAKARTA
DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Untuk diketahui, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Hangatnya Silaturahmi Wapres Gibran dengan Habib Jindan di Yayasan Al-Fachriyah

Kamis, 12 Maret 2026

Jelang Lebaran, Wapres Silaturahmi ke Habib Ali Alhabsyi dan Sapa Warga Kwitang

Kamis, 12 Maret 2026

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Hangatnya Silaturahmi Wapres Gibran dengan Habib Jindan di Yayasan Al-Fachriyah

Kamis, 12 Maret 20260

Jelang Lebaran, Wapres Silaturahmi ke Habib Ali Alhabsyi dan Sapa Warga Kwitang

Kamis, 12 Maret 20260

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 20260

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 20260

Safari Ramadan di Pesantren Al Hamid di Cilangkap, Wapres Dorong Transformasi Pesantren Jadi Pusat Ekonomi dan Inovasi

Selasa, 3 Maret 20260

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Senin, 2 Maret 20260

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Jumat, 27 Februari 20260

Kawal Program Pemerintah hingga Pelosok Negeri, Wapres Dorong Peran Aktif DPP Mahasantri dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 25 Februari 20260
Don't Miss

Hangatnya Silaturahmi Wapres Gibran dengan Habib Jindan di Yayasan Al-Fachriyah

NonblokKamis, 12 Maret 2026

Masih dalam suasana bulan suci Ramadan yang penuh keberkahan, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melanjutkan…

Jelang Lebaran, Wapres Silaturahmi ke Habib Ali Alhabsyi dan Sapa Warga Kwitang

Kamis, 12 Maret 2026

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 2026

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 202411

Tinjau Dampak Longsor di Tapanuli Utara, Wapres Pastikan Pemulihan Infrastruktur dan Perlindungan Korban Bencana

Senin, 22 Desember 20258

MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

Rabu, 23 Juli 20258

Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal: ASDP Pastikan Antrean Terurai dan Bongkar Muat Lancar

Sabtu, 19 Juli 20258
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.