Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Silaturahmi dengan Para Kiai PP Dalwa Pasuruan, Wapres Mohon Doa untuk Kebaikan Bangsa

Jumat, 16 Oktober 2026

Perkuat Kemandirian Santri di Era Digital, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Robotik di Pasuruan

Jumat, 16 Oktober 2026

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Kamis, 15 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Simak! 7 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
News

Simak! 7 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

NonblokBy NonblokRabu, 4 September 2024Updated:Rabu, 4 September 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Jakarta – Pada September 2024, tujuh provinsi akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemerintah ini dalam upaya mendorong wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak membayar melakukan pembayaran dengan kompensasi dengan cara mengurangi hingga menghapus denda keterlambatan selama periode tertentu.

Dalam pengelolaan program ini, daerah melakukan dengan cara berbeda seperti pemberian diskon denda keterlambatan PKB dan pembebasan biaya balik nama kendaraan. Perbedaannya ada dalam jenis keringanan, aturan, persyaratan, dan jadwal pelaksanaan dapat bervariasi antar daerah.

1. Aceh

Program pemutihan di Aceh meliputi pembebasan pajak progresif dan denda PKB, berlaku hingga 31 Desember 2024. Mulai Maret, warga Aceh dapat mendapatkan diskon tanpa membayar denda. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pasal 5 peraturan tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang membayar PKB selama periode pemutihan akan bebas dari pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Bapenda Sumbar menerapkan empat jenis pemutihan yaitu; Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang memungkinkan warga mengubah nama pemilik tanpa biaya tambahan untuk BBNKB II, Pembebasan denda PKB di mana pemilik yang terlambat membayar pajak tahunan hanya perlu membayar pokok PKB jika keterlambatan sudah melebihi dua tahun, Pembebasan pajak progresif yang berarti pemilik kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama tidak dikenakan pajak progresif tambahan dan Pembebasan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja, sehingga tidak ada denda SWDKLLJ selama periode pemutihan.

3. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini mencakup pemutihan untuk PKB, BBNKB kedua, dan SWDKLLJ. Semua denda dan bunga PKB serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ dibebaskan. Bagi yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan, sementara BBNKB II mendapatkan diskon 50 persen.

4. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menerapkan pemutihan PKB, termasuk penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II. Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 dan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024, serta mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

5. Jawa Barat

Bapenda Jabar memberikan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Syarat untuk mendapatkan diskon termasuk e-KTP pribadi, STNK dan SKKP asli, serta pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN). Diskon 10 persen berlaku untuk pajak tahunan kendaraan terdaftar di Polda Jabar dan juga untuk pajak 5 tahunan kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran.

6. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, dengan pengumuman di akun Instagram Bapenda Jateng. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB. Jadwal khusus berlaku untuk setiap jenis pemutihan: BBNKB II dan diskon pajak tahunan berkala hingga 19 Desember, pembebasan pajak progresif hingga 19 Desember, dan keringanan tunggakan PKB hingga 20 Agustus.

7. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 14 Agustus hingga 30 September 2024, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024. Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Syaratnya termasuk proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Silaturahmi dengan Para Kiai PP Dalwa Pasuruan, Wapres Mohon Doa untuk Kebaikan Bangsa

Jumat, 16 Oktober 2026

Perkuat Kemandirian Santri di Era Digital, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Robotik di Pasuruan

Jumat, 16 Oktober 2026

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Kamis, 15 Oktober 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Silaturahmi dengan Para Kiai PP Dalwa Pasuruan, Wapres Mohon Doa untuk Kebaikan Bangsa

Jumat, 16 Oktober 20261

Perkuat Kemandirian Santri di Era Digital, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Robotik di Pasuruan

Jumat, 16 Oktober 20261

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Kamis, 15 Oktober 20261

Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia 

Selasa, 13 Oktober 20261

Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

Selasa, 13 Oktober 20260

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Kamis, 8 Oktober 20261

Songsong Masa Depan, Wapres Dorong Percepatan Literasi Teknologi Generasi Muda Maluku

Rabu, 7 Oktober 20262

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Rabu, 7 Oktober 20261

Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 20263

Wapres Bahas Akselerasi Pendidikan di Indonesia Timur Bersama RAPI

Rabu, 30 September 20260
Don't Miss

Silaturahmi dengan Para Kiai PP Dalwa Pasuruan, Wapres Mohon Doa untuk Kebaikan Bangsa

NonblokJumat, 16 Oktober 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming bersilaturahmi dengan para Kiai Sepuh, Ibu Nyai, dan jajaran pengasuh…

Perkuat Kemandirian Santri di Era Digital, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Robotik di Pasuruan

Jumat, 16 Oktober 2026

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Kamis, 15 Oktober 2026

Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia 

Selasa, 13 Oktober 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202432

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202429

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202425

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202424
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.