Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Jumat, 8 Mei 2026

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026

Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Jumat, 8 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
News

Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

By Kamis, 3 Oktober 2024Updated:Kamis, 3 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link
Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
 
“Sebelumnya sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang berinisial MR (28) alias RD sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
 
“Tersangka MR ditangkap dikawasan Senopati, Jakarta Selatan,” sambungnya.
 
Kabid Humas menyebutkan, tersangka MR adalah orang yang berperan melakukan penendangan terhadap korban yang merupakan seorang Security.
 
“Jadi, peran tersangka MR ini dalam peristiwa yang terjadi di Kemang ialah menendang korban atau security yang sedang melaksanakan pekerjaannya di Grand Kemang,” ucap Ade Ary.
 
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, polisi juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti dari tersangka terkait peristiwa pidananya.
 
“Barang bukti yang disita dari tersangka ini terkait peristiwa pidananya berupa pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian yang terekam jelas di Kamera CCTV,” jelas Ade Ary.
 
“Jadi setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi, penyitaan barang bukti, kemudian pemetiksaan tersangka lainnya, sehingga mendapatkan bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun Penjara.
Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email

Related Posts

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Jumat, 8 Mei 2026

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026

Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Jumat, 8 Mei 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Jumat, 8 Mei 20261

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 20261

Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Jumat, 8 Mei 20261

Terima ASPEKSINDO, Wapres Dorong Penguatan Wilayah Kepulauan dan Pesisir

Rabu, 6 Mei 20261

Terima Majelis Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum Jombang, Wapres Akan Hadiri Haul K.H. Wahab Chasbullah

Rabu, 6 Mei 20261

Sambut Kedatangan Wakil PM Laos, Wapres Gibran Kenalkan Budaya Nusantara 

Selasa, 5 Mei 20260

Indonesia Jajaki Kerjasama Pupuk di Laos untuk Perkuat Ketahanan Pangan Regional

Selasa, 5 Mei 20261

Menuju 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Laos, Wapres Gibran dan Wakil PM Laos Bahas Tiga Fokus Kerja Sama

Selasa, 5 Mei 20260

Dukung Penguatan Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong

Kamis, 30 April 20261

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

Rabu, 29 April 20261
Don't Miss

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

NonblokJumat, 8 Mei 2026

Usai menunaikan ibadah Salat Jumat di Masjid Raya Al-Bakrie, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melanjutkan…

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026

Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Jumat, 8 Mei 2026

Terima ASPEKSINDO, Wapres Dorong Penguatan Wilayah Kepulauan dan Pesisir

Rabu, 6 Mei 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202422

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202517

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202417

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202416
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.