Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Sambut Kedatangan Wakil PM Laos, Wapres Gibran Kenalkan Budaya Nusantara 

Selasa, 5 Mei 2026

Indonesia Jajaki Kerjasama Pupuk di Laos untuk Perkuat Ketahanan Pangan Regional

Selasa, 5 Mei 2026

Menuju 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Laos, Wapres Gibran dan Wakil PM Laos Bahas Tiga Fokus Kerja Sama

Selasa, 5 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Polres Kepulauan Seribu Gelar Sosialisasi Mekanisme Penyidikan Berdasarkan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019
News

Polres Kepulauan Seribu Gelar Sosialisasi Mekanisme Penyidikan Berdasarkan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019

By Jumat, 18 Oktober 2024Updated:Jumat, 18 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link
Jakarta – Polres Kepulauan Seribu mengadakan sosialisasi penting mengenai mekanisme penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir adanya permohonan praperadilan dan digelar di Aula Wicaksana Polres Kepulauan Seribu pada Senin (14/10/2024).
 
Acara ini dibuka langsung oleh Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap prosedur penyidikan guna menghindari potensi pelanggaran hukum dalam proses penegakan hukum.
 
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Ajie Lukman Hidayat menekankan bahwa mekanisme penyidikan yang sesuai dengan aturan hukum merupakan fondasi utama dalam penanganan kasus pidana. “Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman anggota Polres Kepulauan Seribu terkait aspek hukum, terutama agar proses penyidikan tidak menimbulkan celah hukum yang dapat memicu permohonan praperadilan,” ujarnya.
 
Narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, dengan pimpinan AKBP Julianthy, S.H. yang memberikan paparan terkait aturan dan pedoman yang diatur dalam KUHAP serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
AKBP Julianthy menjelaskan berbagai tahapan krusial dalam penyidikan yang harus dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Peserta yang terdiri dari anggota Polres Kepulauan Seribu aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan mengenai situasi di lapangan terkait penerapan hukum yang benar dalam penyidikan.
 
Lebih lanjut, AKBP Julianthy menekankan pentingnya pencatatan dan pengelolaan bukti yang transparan serta prosedural dalam penyidikan agar tidak menimbulkan gugatan praperadilan. “Ketelitian dan kepatuhan pada mekanisme hukum adalah kunci untuk menjaga kredibilitas penyidik dan menghindari adanya keberatan hukum dari tersangka maupun pihak lainnya,” jelasnya.
 
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan anggota Polres Kepulauan Seribu memiliki pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme penyidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap, sehingga kualitas penyidikan dapat terus meningkat dan risiko permohonan praperadilan dapat diminimalisir.
Kapolres Kepulauan Seribu menutup acara dengan harapan agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sehari-hari.
Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email

Related Posts

Sambut Kedatangan Wakil PM Laos, Wapres Gibran Kenalkan Budaya Nusantara 

Selasa, 5 Mei 2026

Indonesia Jajaki Kerjasama Pupuk di Laos untuk Perkuat Ketahanan Pangan Regional

Selasa, 5 Mei 2026

Menuju 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Laos, Wapres Gibran dan Wakil PM Laos Bahas Tiga Fokus Kerja Sama

Selasa, 5 Mei 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Sambut Kedatangan Wakil PM Laos, Wapres Gibran Kenalkan Budaya Nusantara 

Selasa, 5 Mei 20260

Indonesia Jajaki Kerjasama Pupuk di Laos untuk Perkuat Ketahanan Pangan Regional

Selasa, 5 Mei 20261

Menuju 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Laos, Wapres Gibran dan Wakil PM Laos Bahas Tiga Fokus Kerja Sama

Selasa, 5 Mei 20260

Dukung Penguatan Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong

Kamis, 30 April 20260

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

Rabu, 29 April 20260

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Selasa, 28 April 20262

Terima Silaturahmi Ponpes Miftahul Huda II Ciamis, Wapres Dukung Digitalisasi di Lingkungan Pesantren

Senin, 27 April 20261

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

Rabu, 22 April 20260

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 22 April 20260

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Selasa, 21 April 20261
Don't Miss

Sambut Kedatangan Wakil PM Laos, Wapres Gibran Kenalkan Budaya Nusantara 

NonblokSelasa, 5 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri (PM) Republik Demokratik Rakyat…

Indonesia Jajaki Kerjasama Pupuk di Laos untuk Perkuat Ketahanan Pangan Regional

Selasa, 5 Mei 2026

Menuju 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Laos, Wapres Gibran dan Wakil PM Laos Bahas Tiga Fokus Kerja Sama

Selasa, 5 Mei 2026

Dukung Penguatan Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong

Kamis, 30 April 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202422

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202417

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202516

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (18 Juli 2025)

Jumat, 18 Juli 202515
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.