Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Jumat, 13 Maret 2026

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Polres Kepulauan Seribu Gelar Sosialisasi Mekanisme Penyidikan Berdasarkan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019
News

Polres Kepulauan Seribu Gelar Sosialisasi Mekanisme Penyidikan Berdasarkan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019

By Jumat, 18 Oktober 2024Updated:Jumat, 18 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link
Jakarta – Polres Kepulauan Seribu mengadakan sosialisasi penting mengenai mekanisme penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir adanya permohonan praperadilan dan digelar di Aula Wicaksana Polres Kepulauan Seribu pada Senin (14/10/2024).
 
Acara ini dibuka langsung oleh Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap prosedur penyidikan guna menghindari potensi pelanggaran hukum dalam proses penegakan hukum.
 
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Ajie Lukman Hidayat menekankan bahwa mekanisme penyidikan yang sesuai dengan aturan hukum merupakan fondasi utama dalam penanganan kasus pidana. “Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman anggota Polres Kepulauan Seribu terkait aspek hukum, terutama agar proses penyidikan tidak menimbulkan celah hukum yang dapat memicu permohonan praperadilan,” ujarnya.
 
Narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, dengan pimpinan AKBP Julianthy, S.H. yang memberikan paparan terkait aturan dan pedoman yang diatur dalam KUHAP serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
AKBP Julianthy menjelaskan berbagai tahapan krusial dalam penyidikan yang harus dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Peserta yang terdiri dari anggota Polres Kepulauan Seribu aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan mengenai situasi di lapangan terkait penerapan hukum yang benar dalam penyidikan.
 
Lebih lanjut, AKBP Julianthy menekankan pentingnya pencatatan dan pengelolaan bukti yang transparan serta prosedural dalam penyidikan agar tidak menimbulkan gugatan praperadilan. “Ketelitian dan kepatuhan pada mekanisme hukum adalah kunci untuk menjaga kredibilitas penyidik dan menghindari adanya keberatan hukum dari tersangka maupun pihak lainnya,” jelasnya.
 
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan anggota Polres Kepulauan Seribu memiliki pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme penyidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap, sehingga kualitas penyidikan dapat terus meningkat dan risiko permohonan praperadilan dapat diminimalisir.
Kapolres Kepulauan Seribu menutup acara dengan harapan agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sehari-hari.
Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email

Related Posts

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Jumat, 13 Maret 2026

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Jumat, 13 Maret 20260

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 20260

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 20261

Rismon Akui Keaslian Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran

Jumat, 13 Maret 20260

Hangatnya Silaturahmi Wapres Gibran dengan Habib Jindan di Yayasan Al-Fachriyah

Kamis, 12 Maret 20260

Jelang Lebaran, Wapres Silaturahmi ke Habib Ali Alhabsyi dan Sapa Warga Kwitang

Kamis, 12 Maret 20260

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 20260

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 20260
Don't Miss

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

NonblokJumat, 13 Maret 2026

Usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri…

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026

Rismon Akui Keaslian Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran

Jumat, 13 Maret 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 202411

Gelar PEN 7.0, Pertamina Berikan Inspirasi Serentak di 79 Sekolah Dasar

Rabu, 28 Agustus 20249

Tinjau Dampak Longsor di Tapanuli Utara, Wapres Pastikan Pemulihan Infrastruktur dan Perlindungan Korban Bencana

Senin, 22 Desember 20258

MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

Rabu, 23 Juli 20258
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.