Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Rabu, 7 Oktober 2026

Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026

Wapres Bahas Akselerasi Pendidikan di Indonesia Timur Bersama RAPI

Rabu, 30 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / iPhone 16 Belum Bersertifikat TKDN, Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
Nasional

iPhone 16 Belum Bersertifikat TKDN, Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Nonblok.comBy Nonblok.comJumat, 25 Oktober 2024Updated:Jumat, 25 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Kementerian Perindustrian terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk (data Badan Pusat Statistik, 2023).

Terkait hal tersebut, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.  

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10).

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin. “Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” Febri menjelaskan.

Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. “Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Rabu, 7 Oktober 2026

Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026

Wapres Bahas Akselerasi Pendidikan di Indonesia Timur Bersama RAPI

Rabu, 30 September 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Rabu, 7 Oktober 20261

Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 20261

Wapres Bahas Akselerasi Pendidikan di Indonesia Timur Bersama RAPI

Rabu, 30 September 20260

Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah

Rabu, 30 September 20261

Memahami Kekhawatiran Orang Tua Siswa, Wapres Pastikan Penanganan Optimal Bagi Korban Keracunan Makanan di Batang

Senin, 28 September 20260

Wapres Perintahkan Langsung Dokter Pribadinya, Tangani Warga yang Sakit di Posko Pengungsian Solok

Jumat, 25 September 20260

Kunjungi Keluarga Korban Banjir Bandang Solok, Wapres Sampaikan Duka Cita

Jumat, 25 September 20260

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Bencana di Solok, Wapres Serap Aspirasi dan Pastikan Pemulihan Rumah Ibadah

Jumat, 25 September 20260

Beri Arahan Forkopimda, Wapres Tekankan Prioritas Tanggap Darurat dan Konsolidasi Penanganan Bencana Solok

Jumat, 25 September 20260

Temui Pengungsi Korban Banjir Bandang di Solok, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Jumat, 25 September 20260
Don't Miss

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

NonblokRabu, 7 Oktober 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pendeta Indonesia (DPP…

Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026

Wapres Bahas Akselerasi Pendidikan di Indonesia Timur Bersama RAPI

Rabu, 30 September 2026

Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah

Rabu, 30 September 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202432

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202428

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202424

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202423
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.