Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Bencana di Solok, Wapres Serap Aspirasi dan Pastikan Pemulihan Rumah Ibadah

Jumat, 25 September 2026

Beri Arahan Forkopimda, Wapres Tekankan Prioritas Tanggap Darurat dan Konsolidasi Penanganan Bencana Solok

Jumat, 25 September 2026

Temui Pengungsi Korban Banjir Bandang di Solok, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Jumat, 25 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel
Bisnis

Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

NonblokBy NonblokSenin, 23 September 2024Updated:Senin, 23 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI – Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. (Public Relations KAI)

Bisnis Ekonomi Ekonomi dan Bisnis Indonesia Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Bencana di Solok, Wapres Serap Aspirasi dan Pastikan Pemulihan Rumah Ibadah

Jumat, 25 September 2026

Beri Arahan Forkopimda, Wapres Tekankan Prioritas Tanggap Darurat dan Konsolidasi Penanganan Bencana Solok

Jumat, 25 September 2026

Temui Pengungsi Korban Banjir Bandang di Solok, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Jumat, 25 September 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Bencana di Solok, Wapres Serap Aspirasi dan Pastikan Pemulihan Rumah Ibadah

Jumat, 25 September 20260

Beri Arahan Forkopimda, Wapres Tekankan Prioritas Tanggap Darurat dan Konsolidasi Penanganan Bencana Solok

Jumat, 25 September 20260

Temui Pengungsi Korban Banjir Bandang di Solok, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Jumat, 25 September 20260

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

Jumat, 25 September 20260

Wapres Terima DPP Prajaniti Hindu Indonesia, Bahas Percepatan Pemulihan Pascabencana Hingga Kerukunan Umat Beragama

Rabu, 23 September 20261

Pastikan Penanganan Maksimal, Wapres Kunjungi Anak-anak yang Dirawat di RS Efarina Etaham dan RSU Amanda Berastagi

Jumat, 11 September 20264

Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan

Kamis, 10 September 20262

Tinjau Fasilitas Pendidikan di Tengah Situasi Karhutla, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

Kamis, 10 September 20260

Temui Keluarga Petugas yang Gugur Saat Penanganan Karhutla, Wapres Sampaikan Duka Cita dan Penghormatan

Kamis, 10 September 20261

Lihat Antrean Panjang, Wapres Mendadak Sambangi SPBU Pertamina di Palangka Raya

Kamis, 10 September 20262
Don't Miss

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Bencana di Solok, Wapres Serap Aspirasi dan Pastikan Pemulihan Rumah Ibadah

NonblokJumat, 25 September 2026

Di sela agenda kunjungannya di Sumatera Barat, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menunaikan salat Jumat…

Beri Arahan Forkopimda, Wapres Tekankan Prioritas Tanggap Darurat dan Konsolidasi Penanganan Bencana Solok

Jumat, 25 September 2026

Temui Pengungsi Korban Banjir Bandang di Solok, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Jumat, 25 September 2026

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

Jumat, 25 September 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202431

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202428

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202424

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202423
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.