Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Kamis, 8 Oktober 2026

Songsong Masa Depan, Wapres Dorong Percepatan Literasi Teknologi Generasi Muda Maluku

Rabu, 7 Oktober 2026

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Rabu, 7 Oktober 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel
Bisnis

Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

NonblokBy NonblokSenin, 23 September 2024Updated:Senin, 23 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI – Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. (Public Relations KAI)

Bisnis Ekonomi Ekonomi dan Bisnis Indonesia Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Kamis, 8 Oktober 2026

Songsong Masa Depan, Wapres Dorong Percepatan Literasi Teknologi Generasi Muda Maluku

Rabu, 7 Oktober 2026

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Rabu, 7 Oktober 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Kamis, 8 Oktober 20261

Songsong Masa Depan, Wapres Dorong Percepatan Literasi Teknologi Generasi Muda Maluku

Rabu, 7 Oktober 20261

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Rabu, 7 Oktober 20261

Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 20262

Wapres Bahas Akselerasi Pendidikan di Indonesia Timur Bersama RAPI

Rabu, 30 September 20260

Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah

Rabu, 30 September 20261

Memahami Kekhawatiran Orang Tua Siswa, Wapres Pastikan Penanganan Optimal Bagi Korban Keracunan Makanan di Batang

Senin, 28 September 20260

Wapres Perintahkan Langsung Dokter Pribadinya, Tangani Warga yang Sakit di Posko Pengungsian Solok

Jumat, 25 September 20260

Kunjungi Keluarga Korban Banjir Bandang Solok, Wapres Sampaikan Duka Cita

Jumat, 25 September 20261

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Bencana di Solok, Wapres Serap Aspirasi dan Pastikan Pemulihan Rumah Ibadah

Jumat, 25 September 20260
Don't Miss

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

NonblokKamis, 8 Oktober 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya memperkuat kerukunan, toleransi, dan persatuan di tengah kemajemukan…

Songsong Masa Depan, Wapres Dorong Percepatan Literasi Teknologi Generasi Muda Maluku

Rabu, 7 Oktober 2026

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Rabu, 7 Oktober 2026

Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202432

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202428

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202425

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202423
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.