Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Jumat, 8 Mei 2026

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026

Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Jumat, 8 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel
Bisnis

Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

NonblokBy NonblokSenin, 23 September 2024Updated:Senin, 23 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI – Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. (Public Relations KAI)

Bisnis Ekonomi Ekonomi dan Bisnis Indonesia Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Jumat, 8 Mei 2026

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026

Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Jumat, 8 Mei 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Jumat, 8 Mei 20261

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 20261

Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Jumat, 8 Mei 20261

Terima ASPEKSINDO, Wapres Dorong Penguatan Wilayah Kepulauan dan Pesisir

Rabu, 6 Mei 20261

Terima Majelis Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum Jombang, Wapres Akan Hadiri Haul K.H. Wahab Chasbullah

Rabu, 6 Mei 20261

Sambut Kedatangan Wakil PM Laos, Wapres Gibran Kenalkan Budaya Nusantara 

Selasa, 5 Mei 20260

Indonesia Jajaki Kerjasama Pupuk di Laos untuk Perkuat Ketahanan Pangan Regional

Selasa, 5 Mei 20261

Menuju 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Laos, Wapres Gibran dan Wakil PM Laos Bahas Tiga Fokus Kerja Sama

Selasa, 5 Mei 20260

Dukung Penguatan Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong

Kamis, 30 April 20261

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

Rabu, 29 April 20261
Don't Miss

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

NonblokJumat, 8 Mei 2026

Usai menunaikan ibadah Salat Jumat di Masjid Raya Al-Bakrie, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melanjutkan…

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026

Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Jumat, 8 Mei 2026

Terima ASPEKSINDO, Wapres Dorong Penguatan Wilayah Kepulauan dan Pesisir

Rabu, 6 Mei 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202422

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202517

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202417

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202416
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.