Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 2026

Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan

Kamis, 16 April 2026

Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Rabu, 15 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Ditlantas Polda Metro Akan Beri Sanksi Tegas ke Pengendara yang Gunakan Lampu Belakang Menyilaukan
News

Ditlantas Polda Metro Akan Beri Sanksi Tegas ke Pengendara yang Gunakan Lampu Belakang Menyilaukan

By Senin, 12 Agustus 2024Updated:Senin, 12 Agustus 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

POLDA METRO JAYA – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau. Sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.

Hal tersebut diberlakukan karena lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara.

“Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain,” ungkap Direktu Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Minggu (11/8/2024).

Latif mengatakan, lampu yang menyilaukan itu bukanlah lampu bawaan dari pabrik melainkan hasil modifikasi pemilik kendaraan.

“Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda”.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email

Related Posts

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 2026

Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan

Kamis, 16 April 2026

Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Rabu, 15 April 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 20260

Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan

Kamis, 16 April 20261

Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Rabu, 15 April 20261

Terima Audiensi WHIM Management Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Industri Gim Nasional

Selasa, 14 April 20261

Wapres Terima Audiensi IPEMI, Perkuat Sinergi Pemerintah dan UMKM

Selasa, 14 April 20261

Terima CEO ISAA, Wapres Dukung Kolaborasi Global Majukan Sepak Bola Nasional

Kamis, 9 April 20261

Terima The Maple Media, Wapres Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis

Rabu, 8 April 20262

Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan

Selasa, 7 April 20263

Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus

Senin, 6 April 20261

Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik

Senin, 6 April 20261
Don't Miss

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

NonblokSenin, 20 April 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung pengembangan Bandara Douw Aturure di Kabupaten Nabire, Papua…

Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan

Kamis, 16 April 2026

Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Rabu, 15 April 2026

Terima Audiensi WHIM Management Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Industri Gim Nasional

Selasa, 14 April 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202419

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202416

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202514

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (30 Agustus 2024)

Jumat, 30 Agustus 202413
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.