Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Wapres Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan

Senin, 17 Agustus 2026

Momen Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Wapres Motivasi Pemuda Berkontribusi untuk Bangsa

Senin, 17 Agustus 2026

Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Wapres Gibran Hadiri Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Minggu, 16 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Ditlantas Polda Metro Akan Beri Sanksi Tegas ke Pengendara yang Gunakan Lampu Belakang Menyilaukan
News

Ditlantas Polda Metro Akan Beri Sanksi Tegas ke Pengendara yang Gunakan Lampu Belakang Menyilaukan

By Senin, 12 Agustus 2024Updated:Senin, 12 Agustus 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

POLDA METRO JAYA – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau. Sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.

Hal tersebut diberlakukan karena lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara.

“Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain,” ungkap Direktu Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Minggu (11/8/2024).

Latif mengatakan, lampu yang menyilaukan itu bukanlah lampu bawaan dari pabrik melainkan hasil modifikasi pemilik kendaraan.

“Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda”.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email

Related Posts

Wapres Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan

Senin, 17 Agustus 2026

Momen Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Wapres Motivasi Pemuda Berkontribusi untuk Bangsa

Senin, 17 Agustus 2026

Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Wapres Gibran Hadiri Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Minggu, 16 Agustus 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Wapres Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan

Senin, 17 Agustus 20261

Momen Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Wapres Motivasi Pemuda Berkontribusi untuk Bangsa

Senin, 17 Agustus 20261

Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Wapres Gibran Hadiri Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Minggu, 16 Agustus 20261

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

Kamis, 13 Agustus 20261

Terima PERGUBI, Wapres Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Senin, 10 Agustus 20260

Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi

Kamis, 6 Agustus 20261

Aksi Spontan Wapres Singgah di SD Negeri 11 Jangka, Sapa Siswa dan Dorong Perbaikan Sekolah

Kamis, 6 Agustus 20261

Pastikan Penyelesaian Tepat Waktu dan Berkualitas, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Lumut

Kamis, 6 Agustus 20260

Tinjau Jembatan Teupin Mane, Wapres Tekankan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Tepat Mutu dan Tepat Waktu 

Kamis, 6 Agustus 20260

Tinjau Renovasi SDN 7 Jangka, Wapres Pastikan Para Siswa Kembali Belajar dengan Layak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 20260
Don't Miss

Wapres Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan

NonblokSenin, 17 Agustus 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming bersama Ibu Selvi Gibran Rakabuming menghadiri Upacara Penurunan Bendera Sang…

Momen Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Wapres Motivasi Pemuda Berkontribusi untuk Bangsa

Senin, 17 Agustus 2026

Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Wapres Gibran Hadiri Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Minggu, 16 Agustus 2026

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

Kamis, 13 Agustus 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202427

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202425

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202420

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202419
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.