Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 2026

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Kemen PPPA Siap Libatkan Stakeholders, Bahas Peraturan Turunan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Nasional

Kemen PPPA Siap Libatkan Stakeholders, Bahas Peraturan Turunan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Nonblok.comBy Nonblok.comSabtu, 8 Juni 2024Updated:Senin, 10 Juni 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Jakarta (8/6) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 4 Juni 2024. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai leading sector berkomitmen untuk melibatkan dan memperkuat koordinasi dengan stakeholders terkait dalam penyusunan peraturan turunan.

“Tentunya ketika menyusun aturan turunan akan ada Panitia Antar Kementerian, termasuk mendengarkan berbagai masukan dari organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serikat pekerja perempuan, dan pengusaha. Nanti di dalam proses penyusunan kita akan libatkan berbagai pihak untuk menyusun aturan turunan tersebut,” ujar Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan, dalam Talkshow Ruang Publik KBR: UU KIA Kemenangan atau Kerentanan bagi Perempuan, Jumat (7/6).

Menurut Indra, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan mengamanatkan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 1 (satu) Peraturan Presiden, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

Lebih lanjut, Indra menuturkan, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga akan memperkuat keberadaan berbagai UU yang sudah ada, contohnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 100 ayat 3 UU tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan yang nanti diatur oleh peraturan pemerintah.

“Peraturan pemerintah inilah yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha dan serikat pekerja. Melalui RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, kita harapkan bisa mendorong adanya peraturan tersebut,” kata Indra.Namun demikian, Indra menegaskan, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu yang bekerja, tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus, seperti ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan; ibu di penampungan; ibu dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal; ibu yang menjadi korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa. Selain itu, RUU ini juga memperhatikan kesejahteraan ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang sudah berlaku.

“Ada berbagai hal yang diatur dalam RUU ini, hak pekerja baik perempuan dan laki-laki, upaya penyediaan fasilitas di tempat kerja, pemenuhan dan perlindungan hak anak, dan mendorong pemenuhan kewajiban para pihak penyelenggara di pusat dan daerah. Kita terus mendorong penyediaan berbagai fasilitas bagi ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan,” ujar Indra.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Sarman Simanjorang menyatakan, pihaknya siap menjalankan mandat RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Selain itu, Sarman juga mendorong pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha dan serikat pekerja dalam penyusunan peraturan turunan.

“Kita akan menunggu aturan teknisnya. Kita harus segera duduk bersama atau membentuk tim yang melibatkan perwakilan pengusaha, perwakilan serikat pekerja, dan Kementerian/Lembaga terkait. Secara proporsional kita susun bersama-sama aturan turunannya sehingga ini tidak memberatkan pengusaha, tidak merugikan pekerja, dan apa yang menjadi tujuan RUU ini bisa tercapai dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Sarman.

Lebih lanjut, Sarman menyebutkan, implementasi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak akan mengurangi tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan. “Kalau ada isu yang menyatakan ini akan mengurangi niat pengusaha untuk merekrut pekerja perempuan saya rasa tidak, pengusaha tetap pada jalur proporsionalitas. Kalau ini diterapkan yang penting bagi pengusaha ada 3 (tiga) hal, yaitu tidak mengurangi produktivitas, tidak mengurangi target kinerja, dan tidak menganggu jalannya operasional sebuah perusahaan,” tegas Sarman.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat sepakat perlu adanya dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah terkait teknis pelaksanaan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Mirah pun berharap pemerintah dapat melakukan monitoring atas implementasi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap RUU ini.

“Kami mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah mengeluarkan satu regulasi yang sesungguhnya ini adalah keputusan yang kami idamkan sejak lama dan kami perjuangkan. Memang ada pro kontra pastinya. Namun di negara-negara lain, seperti di Eropa atau Asia itu sudah menerapkan dan tidak ada perusahaan yang bangkrut atas penerapan hal ini. Sosialiasikan UU ini dengan mengajak seluruh stakeholders, pekerja, pengusaha, bersama pemerintah secara masif,” tutup Mirah.

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 2026

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

Jumat, 6 Maret 20260

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 20260

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 20260

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Senin, 2 Maret 20260

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Jumat, 27 Februari 20260

Kawal Program Pemerintah hingga Pelosok Negeri, Wapres Dorong Peran Aktif DPP Mahasantri dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 25 Februari 20260

Wapres Ajak PUI Perkuat Persatuan dan Kawal Pembangunan Nasional

Jumat, 20 Februari 20260

Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional, Wapres Dorong Idepreneurs Konsisten Dampingi Pelaku UMKM

Rabu, 18 Februari 20260

Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman

Sabtu, 14 Februari 20260
Don't Miss

Sebelum Kembali ke Jakarta, Wapres Berziarah ke Makam Sunan Bonang

NonblokJumat, 6 Maret 2026

Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Tuban, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyempatkan diri berziarah ke…

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Rabu, 4 Maret 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 202411

Tinjau Dampak Longsor di Tapanuli Utara, Wapres Pastikan Pemulihan Infrastruktur dan Perlindungan Korban Bencana

Senin, 22 Desember 20258

MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

Rabu, 23 Juli 20258

Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal: ASDP Pastikan Antrean Terurai dan Bongkar Muat Lancar

Sabtu, 19 Juli 20258
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.