Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Kamis, 4 Juni 2026

Perkuat Ketahanan Nasional, Wapres Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi

Rabu, 3 Juni 2026

Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 29 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Lawan Korupsi, Ini Isi Perpres Kortas Tipikor di Indonesia
News

Lawan Korupsi, Ini Isi Perpres Kortas Tipikor di Indonesia

NonblokBy NonblokJumat, 18 Oktober 2024Updated:Jumat, 18 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Perpres yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024, ini bernomor 122 Tahun 2024 dan merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Jokowi menekankan pentingnya penataan organisasi dan tata kerja Polri dalam upaya memberantas korupsi yang masih menjadi masalah serius di tanah air.

Kortas Tipikor akan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri, seperti yang diatur dalam UU 122/2024. Perpres ini juga menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 20A, di antara Pasal 20 dan 21, yang merinci tugas dan struktur Kortas Tipikor.

Dalam Pasal 20A, dijelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berada di bawah Kapolri dan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Korps ini juga akan memiliki Wakil Kakortastipidkor untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.

Kortas Tipikor memiliki beberapa tugas utama, termasuk membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi.

Selain itu, korps ini juga bertanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

Struktur organisasi Kortas Tipikor akan terdiri atas paling banyak tiga direktorat, yang diharapkan dapat memperkuat upaya Polri dalam memberantas korupsi secara lebih terarah dan efisien.

Dengan adanya pembentukan Kortas Tipikor, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat lebih optimal, mengingat korupsi adalah salah satu masalah yang sangat menghambat kemajuan dan keadilan sosial di negara ini.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan serta memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembentukan Kortas Tipikor menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengatasi masalah korupsi yang telah berlangsung lama dan berakar dalam sistem.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Polri akan lebih mampu berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berintegritas di Indonesia.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Kamis, 4 Juni 2026

Perkuat Ketahanan Nasional, Wapres Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi

Rabu, 3 Juni 2026

Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 29 Mei 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Kamis, 4 Juni 20260

Perkuat Ketahanan Nasional, Wapres Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi

Rabu, 3 Juni 20260

Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 29 Mei 20260

Terima Yayasan Sungai Watch, Wapres Bahas Penguatan Gerakan Bersih Sungai

Selasa, 26 Mei 20260

Serap Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Amfoang, Wapres Tekankan Percepatan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT

Jumat, 22 Mei 20261

Tinjau Sentra Industri Garam Rote Ndao, Wapres Dorong Percepatan Swasembada dan Penguatan Ekonomi Pesisir

Jumat, 22 Mei 20261

Dialog dengan Petani Budidaya Rumput Laut Rote Ndao, Wapres Tekankan Modernisasi dan Hilirisasi

Jumat, 22 Mei 20260

Terima GDN, Wapres Tekankan Peran Generasi Muda dalam Diplomasi Hijau

Rabu, 20 Mei 20261

Jaga Persatuan Bangsa, Wapres Minta DPP PMN Perkuat Nilai Toleransi dan Moderasi

Selasa, 19 Mei 20261

Melalui BBTF, Wapres Gibran Ajak Gubernur Seluruh Indonesia Promosikan Destinasi Daerah 

Rabu, 13 Mei 20261
Don't Miss

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

NonblokKamis, 4 Juni 2026

Sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan yang berakar pada pelestarian budaya, peningkatan…

Perkuat Ketahanan Nasional, Wapres Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi

Rabu, 3 Juni 2026

Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 29 Mei 2026

Terima Yayasan Sungai Watch, Wapres Bahas Penguatan Gerakan Bersih Sungai

Selasa, 26 Mei 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202423

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202418

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202517

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202417
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.