Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Senin, 15 Juni 2026

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Kamis, 11 Juni 2026

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Rabu, 10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Motif Pembunuhan Sandy Permana: Pelaku Dendam Usai Diludahi
News

Motif Pembunuhan Sandy Permana: Pelaku Dendam Usai Diludahi

NonblokBy NonblokKamis, 16 Januari 2025Updated:Kamis, 16 Januari 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link
Jakarta – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan aktor Sandy Permana. Dalam kasus ini, pelaku pembunuhan adalah Nanang Irawan alias Gimbal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut bahwa Nanang adalah tetangga Sandi. Dari pendalaman kepada tersangka, diketahui motif yang melatarbelakangi adalah dendam pribadi sejak 2017.

“Untuk motif daripada pelaku ataupun tersangka melakukan perbuatan tersebut, adalah disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban,” ujar Kombes. Pol. Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/25).

Ia menjelaskan, pada beberapa saat sebelum kejadian penusukan, korban sempat memberikan tatapan sinis dan meludah ke arah Gimbal. Lalu, Gimbal emosi dan bergegas mengambil pisau untuk menusuk korban.

“Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arah tersangka, kemudian korban meludah ke arah tersangka,” jelas Kombes Pol Wira.

Akibat dari tindakan pembunuhan ini, Nanang telah dijerat sebagai tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Senin, 15 Juni 2026

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Kamis, 11 Juni 2026

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Rabu, 10 Juni 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Senin, 15 Juni 20261

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Kamis, 11 Juni 20261

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Rabu, 10 Juni 20261

Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM

Selasa, 9 Juni 20261

Buka GenIUS Research Expo 2026, Wapres Tanamkan Semangat Belajar dan Pengabdian bagi Generasi Muda Papua

Senin, 8 Juni 20260

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Kamis, 4 Juni 20260

Perkuat Ketahanan Nasional, Wapres Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi

Rabu, 3 Juni 20260

Beri Pembekalan Peserta Didik Lemhannas, Wapres Dorong Birokrasi Gesit, Kolaboratif, dan Berbasis Digital

Rabu, 3 Juni 20260

Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 29 Mei 20260

Terima Yayasan Sungai Watch, Wapres Bahas Penguatan Gerakan Bersih Sungai

Selasa, 26 Mei 20260
Don't Miss

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

NonblokSenin, 15 Juni 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melaksanakan salat Magrib berjemaah di Masjid Baiturrahman, Sekretariat Wakil Presiden…

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Kamis, 11 Juni 2026

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Rabu, 10 Juni 2026

Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM

Selasa, 9 Juni 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202423

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202418

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202517

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202417
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.