POLDA METRO JAYA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin secara langsung apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2024 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Turut hadir di lokasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, serta pejabat utama Polda Metro Jaya dan Kapolres jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti anggotanya yang melaksanakan Operasi Patuh Jaya agar tidak ‘main-main’. Karyoto menegaskan akan memberikan saksi tegas bagi polisi ‘nakal’.
“Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik,” tegas Kapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Kapolda Metro Jaya mengatakan, nantinya mereka akan ditempatkan khusus ataupun diberi sanksi demosi jika kedapatan terlibat dalam praktik pungli terhadap para pelanggar.
“Kode etik bisa Patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Karyoto mengamanatkan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap profesional saat bertugas. Ia juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) ikut turun tangan dalam mengawasi.
“Untuk itu saya harapkan jajaran Bid Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Jaya akan menerjunkan sebanyak 2.938 personel. Pada operasi kali ini mengusung tema ‘Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’ Jumlah personel tersebut gabungan dari jajaran kepolisian, TNI, Pemda dan stakeholder lainnya.
Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.