Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Senin, 30 Maret 2026

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 2026

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Pemerintah Evaluasi Penerima HGBT
Nasional

Pemerintah Evaluasi Penerima HGBT

Nonblok.comBy Nonblok.comKamis, 4 April 2024Updated:Jumat, 5 April 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terus mengevaluasi industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Kebijakan HGBT sebesar USD6 per MMBTU kepada tujuh industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020 merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, baik dari sisi perpajakan maupun penyerapan tenaga kerja.

“Sesuai dengan Perpres nomor 121 Tahun 2020 pasal 9, Menteri ESDM dimanatkan untuk melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT dan Pengguna Gas Bumi Tertentu yang memperoleh fasilitas HGBT, setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/4).

Dalam pelaksanaan evaluasi terkait pelaksanaan penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT sesuai kewenangannya dilakukan oleh, Dirjen Ketenagalistrikan, Kepala BPH Migas, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. “Masing-masing menyampaikan hasil evaluasi masing-masing kepada Tim Koordinasi yang diketuai Dirjen Migas,” tambah Tutuka.

Tutuka melanjutkan, Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT terhadap industri Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT dan bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

“Kementerian Perindustrian telah menyampaikan data evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT melalui Surat Direktur Jenderal IKFT Nomor B/471/IKFT/IND/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2023, namun belum disertai dengan hasil evaluasi multiplier effect (nilai tambah yang terkuantifikasi) setiap industri Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menyampaikan evaluasi implementasi HGBT di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum melalui surat Nomor B-2506/TL.04/DJL.3/2023 tanggal 11 Agustus 2023, namun belum disertai dengan hasil evaluasi atas implikasinya terkait penerimaan perpajakan,” jelas Tutuka.

Tutuka mengungkapkan, dalam realisasinya penyerapan oleh Pengguna Gas Bumi Tertentu Bidang Industri Pupuk yang belum maksimal seperti di bidang pupuk. “Dalam lima tahun terakhir ada kecenderungan penurunan volume realisasi HGBT untuk industri walaupun tidak begitu besar. Tidak optimalnya serapan volume oleh Pengguna Gas Bumi Tertentu khususnya Bidang Industri Pupuk antara lain disebabkan, pertama karena maintenance dan kendala operasi pabrik, kedua karena keterbatasan kemampuan pasokan hulu migas yang dikelola SKK Migas dalam hal ini dan adanya maintenance di sisi Hulu dan ketiga Kepmen 91 yang berlaku,” ungkap Tutuka.

Namun demikian, Tutuka menjelaskan ke depan industri pupuk akan memerlukan kebutuhan gas yang besar yang tentunya perlu dipersiapkan. “Melihat proyeksi kebutuhan gas untuk pupuk yang dikeluarkan oleh Group PT Pupuk Indonesia akan terjadi peningkatan kebutuhan PT Pupuk Indonesia dari 820 MMSCFD menjadi sekitar 1.076 MMSCFD per hari pada tahun 2030, hal ini memerlukan kooridnasi dan keseriusan semua pihak agar dapat memastikan tersedianya kebutuhan gas oleh produsen gas nasional,” jelas Tutuka.

Pada tahun 2022, subsidi pupuk secara total sebesar Rp 27,55 triliun. Angka ini menurun 16,12% dibandingkan tahun 2019 atau menurun 9,37% dibandingkan tahun 2020. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2021, subsidi pupuk pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 2,77%.

“Dari 7 sektor industri Pengguna Gas Bumi Tertentu, bidang industri pupuk merupakan sektor industri yang menggunakan input gas bumi paling besar (58,48%) di dalam biaya produksinya. Kebijakan HGBT terbukti memberikan dampak positif bagi peningkatan produksi, penjualan, pajak dan dalam penyerapan gas,” pungkas Tutuka. (SF)

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Senin, 30 Maret 2026

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 2026

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Senin, 30 Maret 20260

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 20262

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 20262

Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat

Jumat, 27 Maret 20260

Wapres Tinjau Hasil Proyek Pengaspalan Jalan di Sragen

Kamis, 26 Maret 20261

Silaturahmi Idulfitri, Wapres Ajak Pesantren Berperan Aktif Sukseskan Program Pemerintah

Kamis, 26 Maret 20261

Wapres Jalin Silaturahmi dengan Ketua PCNU Karanganyar, Bahas Isu Strategis Nasional hingga Global

Kamis, 26 Maret 20261

Selamatkan Aset Ratusan Miliar, UIN Jakarta Amankan Triguna Utama

Rabu, 18 Maret 20260

Pantau Strategi Pengendalian Lalu Lintas di JMTC, Wapres Apresiasi Kesiapan Petugas Kawal Arus Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 20260

Wapres Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nyepi dan Lebaran di Jasa Marga Toll Road Command Centre

Selasa, 17 Maret 20260
Don't Miss

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

NonblokSenin, 30 Maret 2026

Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Istana Wakil Presiden (Wapres) saat Wapres Gibran Rakabuming menggelar…

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 2026

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 2026

Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat

Jumat, 27 Maret 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202416

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 202411

Pertamina Gelar Pasar Sembako Murah

Jumat, 5 April 202411

Tingkatkan Ketertiban dan Kemanan, Polsek Rawa Lumbu Gelar Operasi Patuh Jaya 2024

Jumat, 26 Juli 202410
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.