Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 2026

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 2026

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Permenperin 13/2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala
Nasional

Permenperin 13/2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

Nonblok.comBy Nonblok.comJumat, 11 April 2025Updated:Jumat, 11 April 2025Tidak ada komentar5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link
Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Melalui penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan pada Sosialisasi Permenperin 13/2025 di Jakarta, Jumat (11/4).

Guna mencapai sasaran tersebut, Adie menyampaikan, perlunya landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri. Selama lima tahun ini, Kemenperin telah membangun SIINas untuk mendukung kebutuhan data industri nasional.

“Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” paparnya.

Adie menjelaskan, Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

“Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun,” ungkapnya.

Menurut Adie, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci. “Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” ujarnya.

Untuk pelaporan triwulan I, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 April. Namun khusus triwulan I tahun 2025, batas penyampaian laporan pada tanggal 15 April 2025. Berikutnya, pelaporan triwulan II, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Juli. Kemudian, untuk pelaporan triwulan III, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober. Selanjutnya, pelaporan triwulan IV, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

“Selain itu, terdapat perubahan beberapa data seperti Praktek Kerja Industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, Rencana Produksi dan Distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya,” imbuh Adie.

Lebih lanjut, batas waktu pelaporan yang sudah diatur dalam Permenperin 13/2025, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi pelaku industri dan pengelola kawasan industri. “Karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS,” tutur Adie.

Berlaku wajib

Kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. “Dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai,” tegas Adie.

Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh menyampaikan pelaporan data melalui SIINas, akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas yang diberikan oleh Kemenperin. Sebaliknya, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kemenperin, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami meyakini bahwa implementasi dari Permenperin 13/2025 ini akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, sehingga Kemenperin berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” terang Adie.

Kemenperin akan juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap kewajiban penyampaian data industri dan data kawasan industri secara berkala. Monitoring dan evaluasi ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mematuhi kewajiban pelaporan secara konsisten.

“Kepatuhan terhadap pelaporan data ini tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kualitas dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” tandasnya.

Kemenperin memahami perubahan peraturan ini memerlukan upaya lebih bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, namun diyakini dapat mempererat ekosistem industri pengolahan nonmigas untuk mengantisipasi risiko gangguan kegiatan usahanya. “Untuk mendukung hal tersebut, kami telah mengkoordinasikan dengan Direktorat Pembina untuk melakukan pembinaan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk taat dan tertib dalam menyampaikan laporan kegiatannya,” tegas Adie.

Kemenperin juga meminta kepada pemerintah daerah dan asosiasi industri sebagai mitra terdepan bagi pemerintah pusat untuk dapat mengingatkan kepada industri di wilayahnya dan para anggotanya agar dapat aktif melaporkan perkembangan data industrinya. “Perubahan ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” pungkasnya.

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 2026

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 2026

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 20260 Views

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 20261 Views

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 20260 Views

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Selasa, 13 Januari 20260 Views

Dorong UMKM Naik Kelas, Wapres Temui Pegiat Kopi dan Ekonomi Kreatif Wamena

Selasa, 13 Januari 20261 Views

Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena

Selasa, 13 Januari 20261 Views

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor

Selasa, 13 Januari 20261 Views

Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan

Senin, 12 Januari 20260 Views

Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan

Kamis, 8 Januari 20260 Views

Integrasi BLU, HUT ke-52 MP UIN Jakarta Terasa Spesial

Kamis, 8 Januari 20261 Views
Don't Miss

Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

By NonblokSelasa, 20 Januari 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (20/01/2026),…

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia, Total 151 Profesor

Rabu, 14 Januari 2026

Tinjau Pasar Potikelek Wamena, Wapres Dukung Peran Mama-Mama Penopang Ekonomi Keluarga

Rabu, 14 Januari 2026

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 20249 Views

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Selasa, 29 April 20258 Views

Pacu Swasembada Aspal Nasional, Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton

Minggu, 30 Maret 20258 Views

Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik

Jumat, 26 April 20248 Views
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.