Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Tinjau SMAN 2 Sambi Rampas, Wapres Minta Percepatan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascagempa

Jumat, 21 Agustus 2026

Pastikan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak Bencana, Wapres Kunjungi Kabupaten Manggarai

Jumat, 21 Agustus 2026

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Gempa di Manggarai, Wapres Doakan NTT Segera Pulih

Jumat, 21 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Polda Jateng Ungkap TPPO Modus Pekerja Seks Komersial
News

Polda Jateng Ungkap TPPO Modus Pekerja Seks Komersial

NonblokBy NonblokSelasa, 4 Februari 2025Updated:Selasa, 4 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Semarang. Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan tersangka Sukini alias Tini (40). TPPO itu dilakukan tersangka dengan modus menjadikan seseorang sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Lalu korban mengadu kepada orang tuanya bahwa dipaksa untuk bekerja sebagai PSK,” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (4/2/25).

Direktur menjelaskan, korban menolak hal itu dan meminta izin untuk pulang. Namun, korban diharuskan membayar uang senilai Rp1 juta jika memang ingin pulang.

Orang tua korban didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah kemudian membuat laporan ke Polda dan dilakukan penyidikan hingga tersangka kini ditahan. Setelah didalami, tersangka diketahui memiliki usaha karaoke dan sewa kamar untuk pemandu lagu/LC yang akan memberikan layanan jasa berhubungan badan dengan pengunjung.

“Tersangka mengambil keuntungan Rp20.000 dari sewa LC dan Rp50.000 dari sewa kamar open BO,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, tempat usaha tersangka tersebut berada di area Gunung Kemukus, di mana sekitarnya banyak yang serupa.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Lalu, Pasal 506 KUHP mucikari menggambil untung dari pelacuran perempuan.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Tinjau SMAN 2 Sambi Rampas, Wapres Minta Percepatan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascagempa

Jumat, 21 Agustus 2026

Pastikan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak Bencana, Wapres Kunjungi Kabupaten Manggarai

Jumat, 21 Agustus 2026

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Gempa di Manggarai, Wapres Doakan NTT Segera Pulih

Jumat, 21 Agustus 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Tinjau SMAN 2 Sambi Rampas, Wapres Minta Percepatan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascagempa

Jumat, 21 Agustus 20261

Pastikan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak Bencana, Wapres Kunjungi Kabupaten Manggarai

Jumat, 21 Agustus 20260

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Gempa di Manggarai, Wapres Doakan NTT Segera Pulih

Jumat, 21 Agustus 20261

Di Posko Golo Cenggo Kabupaten Manggarai, Wapres Apresiasi Keterlibatan Anak Muda dalam Penanganan Bencana di Flores

Jumat, 21 Agustus 20260

Akses Sulit Dijangkau, Wapres Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Jumat, 21 Agustus 20261

Hadir di Tengah Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Kamis, 20 Agustus 20261

Pastikan Infrastruktur dan Layanan Dasar Segera Pulih, Wapres Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak di Sikka

Kamis, 20 Agustus 20260

Tinjau Dampak Gempa di Kabupaten Sikka, Wapres Tekankan Keselamatan dan Kebutuhan Dasar Warga Harus Jadi Prioritas

Kamis, 20 Agustus 20260

Pastikan Pendidikan Tetap Berjalan Pascabencana, Wapres Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau

Kamis, 20 Agustus 20261

Wapres Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan

Senin, 17 Agustus 20262
Don't Miss

Tinjau SMAN 2 Sambi Rampas, Wapres Minta Percepatan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascagempa

NonblokJumat, 21 Agustus 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau kondisi SMAN 2 Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa…

Pastikan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak Bencana, Wapres Kunjungi Kabupaten Manggarai

Jumat, 21 Agustus 2026

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Gempa di Manggarai, Wapres Doakan NTT Segera Pulih

Jumat, 21 Agustus 2026

Di Posko Golo Cenggo Kabupaten Manggarai, Wapres Apresiasi Keterlibatan Anak Muda dalam Penanganan Bencana di Flores

Jumat, 21 Agustus 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202427

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202425

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202420

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202419
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.