Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan

Selasa, 7 April 2026

Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus

Senin, 6 April 2026

Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik

Senin, 6 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Polda Jateng Ungkap TPPO Modus Pekerja Seks Komersial
News

Polda Jateng Ungkap TPPO Modus Pekerja Seks Komersial

NonblokBy NonblokSelasa, 4 Februari 2025Updated:Selasa, 4 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Semarang. Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan tersangka Sukini alias Tini (40). TPPO itu dilakukan tersangka dengan modus menjadikan seseorang sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Lalu korban mengadu kepada orang tuanya bahwa dipaksa untuk bekerja sebagai PSK,” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (4/2/25).

Direktur menjelaskan, korban menolak hal itu dan meminta izin untuk pulang. Namun, korban diharuskan membayar uang senilai Rp1 juta jika memang ingin pulang.

Orang tua korban didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah kemudian membuat laporan ke Polda dan dilakukan penyidikan hingga tersangka kini ditahan. Setelah didalami, tersangka diketahui memiliki usaha karaoke dan sewa kamar untuk pemandu lagu/LC yang akan memberikan layanan jasa berhubungan badan dengan pengunjung.

“Tersangka mengambil keuntungan Rp20.000 dari sewa LC dan Rp50.000 dari sewa kamar open BO,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, tempat usaha tersangka tersebut berada di area Gunung Kemukus, di mana sekitarnya banyak yang serupa.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Lalu, Pasal 506 KUHP mucikari menggambil untung dari pelacuran perempuan.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan

Selasa, 7 April 2026

Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus

Senin, 6 April 2026

Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik

Senin, 6 April 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan

Selasa, 7 April 20260

Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus

Senin, 6 April 20261

Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik

Senin, 6 April 20260

Tinjau NTT Mart, Wapres Dorong Hilirisasi dan Perluasan Pasar Produk Lokal

Senin, 6 April 20261

Dari Kupang, Wapres Ajak Masyarakat Rawat Toleransi dan Persatuan

Senin, 6 April 20261

Lepas Pawai Paskah Akbar 2026, Wapres Dorong NTT Jadi Destinasi Wisata Rohani Unggulan

Senin, 6 April 20260

Dorong Digitalisasi Pembelajaran Interaktif, Wapres Lepas Pejuang Digital ke Wilayah 3T

Kamis, 2 April 20261

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Senin, 30 Maret 20262

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 20263

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 20265
Don't Miss

Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan

NonblokSelasa, 7 April 2026

Usai meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melanjutkan kegiatannya…

Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus

Senin, 6 April 2026

Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik

Senin, 6 April 2026

Tinjau NTT Mart, Wapres Dorong Hilirisasi dan Perluasan Pasar Produk Lokal

Senin, 6 April 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202419

Pertamina Gelar Pasar Sembako Murah

Jumat, 5 April 202413

Tingkatkan Ketertiban dan Kemanan, Polsek Rawa Lumbu Gelar Operasi Patuh Jaya 2024

Jumat, 26 Juli 202412

Wakapolri dan PJU Polri Laksanakan Salat Ied di Lapangan Bhayangkara

Senin, 31 Maret 202511
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.