Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengamankan 3.332 ballpres berisi pakaian bekas impor ilegal dari beberapa lokasi di Indonesia.
Pengungkapan ini menyoroti upaya Polri untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya menggunakan barang-barang impor ilegal, khususnya pakaian bekas yang dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut ditemukan dalam sejumlah penindakan yang dilakukan di lokasi-lokasi strategis.
Polri juga terus melakukan pemantauan dan pengecekan rutin terhadap gudang-gudang penyimpanan untuk mencegah peredaran barang-barang impor ilegal. Penindakan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan pelaku usaha lokal, khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM), dari dampak negatif barang-barang ilegal.
“Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga aktif dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan meningkat dan mereka lebih berhati-hati dalam menggunakan produk impor,” ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Whisnu juga berharap agar penindakan dan edukasi yang dilakukan dapat membantu mengurangi jumlah barang impor ilegal yang beredar di pasar domestik, serta melindungi produk dalam negeri dan kesehatan masyarakat.
“Kami berhasil menyita 1.500 ballpres dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, 226 ballpres dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan 1.606 ballpres dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok,” jelas Whisnu.
Whisnu menjelaskan bahwa pelaku penyelundupan sering menggunakan jalur tidak resmi seperti pelabuhan tikus atau metode hand carry di bandara untuk menyelundupkan barang-barang tersebut.
“Modus operandi ini memanfaatkan jalur-jalur yang tidak terdeteksi untuk memasukkan barang-barang ilegal ke Indonesia,” tambahnya.
Lebih dari sekadar penindakan, Polri berfokus pada upaya edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko menggunakan pakaian bekas impor ilegal. Barang-barang ini sering kali tidak terjamin kebersihannya dan dapat menimbulkan masalah kesehatan seperti penyakit kulit.
“Tujuan utama kami adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang mungkin timbul dari pakaian bekas impor ilegal. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa barang-barang ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berbahaya bagi kesehatan,” kata Whisnu.