Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Tinjau Huntap Pascabencana di Sumut, Wapres Pastikan Fasilitas Dasar dan Pemulihan Ekonomi Warga Jadi Prioritas

Jumat, 4 September 2026

Prioritaskan Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Wapres Minta Sabo Dam Hutanabolon dan Jembatan Garoga Rampung Tepat Waktu

Jumat, 4 September 2026

Tinjau Huntara di Tapsel, Wapres Minta Maaf kepada Warga dan Pastikan Pembangunan Huntap Dimulai Bulan Ini

Jumat, 4 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Sidang Lanjutan Kode Etik DWP: 1 Personel PTDH
News

Sidang Lanjutan Kode Etik DWP: 1 Personel PTDH

NonblokBy NonblokJumat, 3 Januari 2025Updated:Jumat, 3 Januari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap beberapa anggota yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).

Sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Trans National Crime Center Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024), Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial M.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses persidangan berjalan simultan dan transparan.

“Sidang kode etik ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk menindak tegas para pelanggar dan menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Polri berkomitmen untuk terus melaksanakan sidang kode etik secara profesional, transparan, dan simultan. Tindakan tegas terhadap pelanggar diharapkan mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kepada terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M. Sidang tersebut digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dinihari.

Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan Kamis (2/1).

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Tinjau Huntap Pascabencana di Sumut, Wapres Pastikan Fasilitas Dasar dan Pemulihan Ekonomi Warga Jadi Prioritas

Jumat, 4 September 2026

Prioritaskan Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Wapres Minta Sabo Dam Hutanabolon dan Jembatan Garoga Rampung Tepat Waktu

Jumat, 4 September 2026

Tinjau Huntara di Tapsel, Wapres Minta Maaf kepada Warga dan Pastikan Pembangunan Huntap Dimulai Bulan Ini

Jumat, 4 September 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Tinjau Huntap Pascabencana di Sumut, Wapres Pastikan Fasilitas Dasar dan Pemulihan Ekonomi Warga Jadi Prioritas

Jumat, 4 September 20261

Prioritaskan Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Wapres Minta Sabo Dam Hutanabolon dan Jembatan Garoga Rampung Tepat Waktu

Jumat, 4 September 20261

Tinjau Huntara di Tapsel, Wapres Minta Maaf kepada Warga dan Pastikan Pembangunan Huntap Dimulai Bulan Ini

Jumat, 4 September 20261

Dalam Perjalanan Menuju Sabo Dam, Wapres Temui Warga Terdampak Yang Menyampaikan Aspirasi di Pinggir Jalan

Jumat, 4 September 20260

Wapres Dorong Penguatan Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumut

Jumat, 4 September 20261

Pastikan Layanan Pendidikan Pascabencana Berjalan Optimal dan Fasilitas Belajar Mengajar Terpenuhi, Wapres Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 20261

Terima PP IPNU, Wapres Dorong Peran Pemuda Dalam Menjaga Persatuan dan Menghadapi Perkembangan Teknologi

Kamis, 3 September 20263

Terima IKAPEKSI, Wapres Dukung Penguatan Pembekalan Calon Pemagang Indonesia ke Jepang

Jumat, 28 Agustus 20262

Tinjau SMAN 2 Sambi Rampas, Wapres Minta Percepatan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascagempa

Jumat, 21 Agustus 20262

Pastikan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak Bencana, Wapres Kunjungi Kabupaten Manggarai

Jumat, 21 Agustus 20261
Don't Miss

Tinjau Huntap Pascabencana di Sumut, Wapres Pastikan Fasilitas Dasar dan Pemulihan Ekonomi Warga Jadi Prioritas

NonblokJumat, 4 September 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengunjungi sejumlah lokasi terdampak bencana di Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli…

Prioritaskan Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Wapres Minta Sabo Dam Hutanabolon dan Jembatan Garoga Rampung Tepat Waktu

Jumat, 4 September 2026

Tinjau Huntara di Tapsel, Wapres Minta Maaf kepada Warga dan Pastikan Pembangunan Huntap Dimulai Bulan Ini

Jumat, 4 September 2026

Dalam Perjalanan Menuju Sabo Dam, Wapres Temui Warga Terdampak Yang Menyampaikan Aspirasi di Pinggir Jalan

Jumat, 4 September 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202428

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202427

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202422

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202421
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.