Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 2026

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 2026

Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat

Jumat, 27 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Sidang Lanjutan Kode Etik DWP: 1 Personel PTDH
News

Sidang Lanjutan Kode Etik DWP: 1 Personel PTDH

NonblokBy NonblokJumat, 3 Januari 2025Updated:Jumat, 3 Januari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap beberapa anggota yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).

Sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Trans National Crime Center Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024), Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial M.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses persidangan berjalan simultan dan transparan.

“Sidang kode etik ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk menindak tegas para pelanggar dan menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Polri berkomitmen untuk terus melaksanakan sidang kode etik secara profesional, transparan, dan simultan. Tindakan tegas terhadap pelanggar diharapkan mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kepada terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M. Sidang tersebut digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dinihari.

Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan Kamis (2/1).

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 2026

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 2026

Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat

Jumat, 27 Maret 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 20261

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 20260

Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat

Jumat, 27 Maret 20260

Wapres Tinjau Hasil Proyek Pengaspalan Jalan di Sragen

Kamis, 26 Maret 20260

Silaturahmi Idulfitri, Wapres Ajak Pesantren Berperan Aktif Sukseskan Program Pemerintah

Kamis, 26 Maret 20260

Wapres Jalin Silaturahmi dengan Ketua PCNU Karanganyar, Bahas Isu Strategis Nasional hingga Global

Kamis, 26 Maret 20260

Selamatkan Aset Ratusan Miliar, UIN Jakarta Amankan Triguna Utama

Rabu, 18 Maret 20260

Pantau Strategi Pengendalian Lalu Lintas di JMTC, Wapres Apresiasi Kesiapan Petugas Kawal Arus Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 20260

Wapres Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nyepi dan Lebaran di Jasa Marga Toll Road Command Centre

Selasa, 17 Maret 20260

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Wapres Kirim Salam untuk Masyarakat di Masjid Cut Meutia Jakarta

Selasa, 17 Maret 20260
Don't Miss

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Nonblok.comJumat, 27 Maret 2026

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah global. Dalam…

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 2026

Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat

Jumat, 27 Maret 2026

Wapres Tinjau Hasil Proyek Pengaspalan Jalan di Sragen

Kamis, 26 Maret 2026
Top Posts

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 202411

Tingkatkan Ketertiban dan Kemanan, Polsek Rawa Lumbu Gelar Operasi Patuh Jaya 2024

Jumat, 26 Juli 202410

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202410

Pertamina Gelar Pasar Sembako Murah

Jumat, 5 April 202410
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.