POLDA METRO JAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial J (34) yang masuk dalam sindikat penjualan rekening penampung judi online.
Kepada penyidik, tersangka J ini mengaku dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
“Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Kamis (25/7/24).
Lebih lanjut, Andri mengatakan, tersangka diminta untuk membuka rekening baru dan m-banking di ponsel berbeda dari milik pribadinya. Ponsel tersebut kemudian dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.
“Selanjutnya buku tabungan, kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita ratusan kartu ATM dan barang bukti lainnya dari tersangka.
“Sebanyak 449 Kartu ATM berhasil kami sita dari tersangka dan akan kami proses lebih lanjut,” pungkasnya.