Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Buka PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Wapres Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kemandirian Pangan

Sabtu, 20 Juni 2026

Jelang Tahun Ajaran Baru, Wapres Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Gorontalo Belanja Kebutuhan Sekolah

Jumat, 19 Juni 2026

Dukung Ketahanan Pangan Gorontalo, Wapres Kawal Percepatan Penyelesaian Bendungan Bulango Ulu

Jumat, 19 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Tarik Minat Investor Asing, Kementerian ESDM Sempurnakan Kebijakan Sektor Migas
Nasional

Tarik Minat Investor Asing, Kementerian ESDM Sempurnakan Kebijakan Sektor Migas

Nonblok.comBy Nonblok.comSenin, 5 Agustus 2024Updated:Senin, 5 Agustus 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan upaya Kementerian ESDM agar dapat menarik minat investor asing melakukan operasi minyak dan gas bumi di dalam negeri. Beberapa kebijakan baru dirumuskan untuk menambah peluang perusahaan migas internasional berproyek di Indonesia.

Kebijakan yang pertama, ujar Arifin adalah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Kita sedang memperbaiki PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan. Untuk PP 53 Tahun 2017 sepertinya sudah selesai,” jelas Arifin pada pertemuan dengan wartawan sektor ESDM di Jakarta, Jumat (2/8) lalu.

Revisi aturan-aturan tersebut berkaitan dengan indirect taxes atau pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta bea masuk, yang masih dikenakan pada tahap eksploitasi.

“Ini kebijakan agar Migas bisa lebih menarik. Kebijakan, ada indirect tax, PPN, PBB, dan Bea Masuk. Itu tahap eksploitasi masih dikenakan,” ujarnya.

Selain itu, diatur pula terkait CCS/CCUS, agar dapat berjalan maka diusulkan sebagai biaya operasi migas.

“Kita punya banyak reservoir yang bisa dioperasikan untuk CCS dan CCUS. Di Masela ini akan ada program CCS, dan di Tangguh ada CCUS. Jadi kalau CCS itu menyimpan, kalau CCUS itu inject, jadi mendorong gasnya lagi keluar lagi, bisa diambil,” imbuhnya.

Kementerian ESDM juga tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split. Aturan ini akan menyederhanakan komponen tambahan split agar implementasinya lebih mudah.

“Ini nanti ada pajak-pajak yang dianggap terlalu banyak membebani itu akan disesuaikan, supaya tidak menumpuk, banyak. Kemudian mengenai new gross split, itu kita menyederhanakan komponen tambahan split supaya bisa lebih implementatif,” ujarnya.

Arifin menjelaskan, dari 13 komponen tambahan split, di aturan baru ini disederhankan menjadi hanya 5 komponen. Kemudian diberikan pula tambahan split, hingga mencapai 95 persen, termasuk untuk Migas Non Konvensional (MNK). Yang jelas PSC gross split yang baru ini akan menjadi pilihan yang lebih menarik dibanding PSC gross split sebelumnya. Di samping PSC cost recovery yang tentu juga masih tersedia.

“Jadi untuk yang daerah produksi-produksi yang sangat marginal, mereka bisa mendapatkan split yang lebih besar. Contohnya ini nanti untuk yang di gas non-konvensional, yang misal oil, itu nanti mereka bisa dapat lebih besar karena memang cost-nya banyak, risikonya tinggi, dan PSE-nya itu ingin menggunakan gross split. Supaya bisa cepat. Karena kalau cost recovery kan masih ada prosedur dan mekanisme administrasi, persetujuan, dan lain sebagainya. Ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelas Arifin.

Selanjutnya adalah kebijakan terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tubuh Bumi. Diperlukan pembebasan indirect tax, termasuk PBB tubuh bumi terhadap eksploitasi agar investasi lebih menarik.

“Kita upayakan agar pada tahap eksploitasi tetap menarik untuk investasi. Ini masih PBB Tubuh Bumi yang dikenakan formulasinya terhadap lifting. Jadi mestinya hanya dikenakan pada lifting bagian KKKS saja. Tapi pemerintah punya, yang untuk pemerintah dikenakan juga, dua kali,” jelasnya.

Kebijakan-kebijakan baru ini, ujar Arifin, diupayakan supaya sektor migas lebih menarik, terutama pada masa transisi menuju pemanfaatan energi yang lebih bersih.

“Ini yang memang policy-policy baru yang kita upayakan supaya migas (lebih menarik). Karena dalam transisi ini kita memang berbalapan. Kalau kita tidak cepat transisi energi bersih, maka importasi energi kita akan banyak. Terutama minyak untuk transportasi. Jadi ini upaya kita, apa yang bisa kita maksimalkan dari tubuh bumi yang ada di kita,” pungkasnya. (DKD)

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Buka PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Wapres Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kemandirian Pangan

Sabtu, 20 Juni 2026

Jelang Tahun Ajaran Baru, Wapres Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Gorontalo Belanja Kebutuhan Sekolah

Jumat, 19 Juni 2026

Dukung Ketahanan Pangan Gorontalo, Wapres Kawal Percepatan Penyelesaian Bendungan Bulango Ulu

Jumat, 19 Juni 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Buka PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Wapres Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kemandirian Pangan

Sabtu, 20 Juni 20261

Jelang Tahun Ajaran Baru, Wapres Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Gorontalo Belanja Kebutuhan Sekolah

Jumat, 19 Juni 20261

Dukung Ketahanan Pangan Gorontalo, Wapres Kawal Percepatan Penyelesaian Bendungan Bulango Ulu

Jumat, 19 Juni 20261

Di Tengah Perjalanan Menuju Bendungan, Wapres Singgah ke SDN 07 Bulango yang Pernah Terbakar

Jumat, 19 Juni 20261

Tinjau Pasar Lama Mbongawani, Wapres Dorong Percepatan Operasional dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 18 Juni 20261

Wapres Minta KDMP Jadi Ekosistem yang Saling Mengisi dengan Usaha Warga

Kamis, 18 Juni 20261

Menjawab Aspirasi Warga, Wapres Pastikan Revitalisasi Sekolah di Ende Diprioritaskan

Kamis, 18 Juni 20261

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Senin, 15 Juni 20261

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Kamis, 11 Juni 20261

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Rabu, 10 Juni 20261
Don't Miss

Buka PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Wapres Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kemandirian Pangan

NonblokSabtu, 20 Juni 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan bahwa petani dan nelayan merupakan garda terdepan dalam mewujudkan…

Jelang Tahun Ajaran Baru, Wapres Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Gorontalo Belanja Kebutuhan Sekolah

Jumat, 19 Juni 2026

Dukung Ketahanan Pangan Gorontalo, Wapres Kawal Percepatan Penyelesaian Bendungan Bulango Ulu

Jumat, 19 Juni 2026

Di Tengah Perjalanan Menuju Bendungan, Wapres Singgah ke SDN 07 Bulango yang Pernah Terbakar

Jumat, 19 Juni 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202423

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202418

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202517

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202417
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.