Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Senin, 22 Juni 2026

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Minggu, 21 Juni 2026

Tanam Pohon Cemara di Gereja Katedral Salib Suci Baru, Wapres Dukung Keberlanjutan Pembangunan Rumah Ibadah di Asmat

Minggu, 21 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Tingkatkan Keselamatan Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Pedoman Penilaian Penerapan SMKM
Nasional

Tingkatkan Keselamatan Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Pedoman Penilaian Penerapan SMKM

Nonblok.comBy Nonblok.comRabu, 7 Agustus 2024Updated:Kamis, 8 Agustus 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Untuk meningkatkan performa pelaksanaan kegiatan minyak dan gas bumi (Migas), serta mengurangi resiko terhadap potensi yang mengganggu keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan maupun keselamatan umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM.M/2024 yang diteken oleh Menteri ESDM pada tanggal 25 Juli 2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM).

SMKM merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan dari Ditjen Migas yang dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka penilaian terhadap penerapan SMKM oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas di bawah tanggung jawab Kepala Teknik.

“Penerapan SMKM di industri migas saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala yang kompleks antara lain kompleksitas operasional, keterbatasan sumber daya, resistensi budaya, dinamika regulasi, logistik, pengelolaan data, dan kondisi lingkungan,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhamad, di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (6/8).

Noor mengatakan bahwa SMKM merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan sebagai upaya pengendalian resiko pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi sehingga keselamatan migas dapat terwujud.

“Untuk itu, penilaian penerapan SMKM bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan, mengevaluasi serta memastikan bahwa aspek Keselamatan Migas telah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dokumen Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut: https://migas.esdm.go.id/Buku-Referensi-1. (Humas Migas/DAN)Untuk meningkatkan performa pelaksanaan kegiatan minyak dan gas bumi (Migas), serta mengurangi resiko terhadap potensi yang mengganggu keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan maupun keselamatan umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM.M/2024 yang diteken oleh Menteri ESDM pada tanggal 25 Juli 2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM).

SMKM merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan dari Ditjen Migas yang dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka penilaian terhadap penerapan SMKM oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas di bawah tanggung jawab Kepala Teknik.

“Penerapan SMKM di industri migas saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala yang kompleks antara lain kompleksitas operasional, keterbatasan sumber daya, resistensi budaya, dinamika regulasi, logistik, pengelolaan data, dan kondisi lingkungan,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhamad, di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (6/8).

Noor mengatakan bahwa SMKM merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan sebagai upaya pengendalian resiko pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi sehingga keselamatan migas dapat terwujud.

“Untuk itu, penilaian penerapan SMKM bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan, mengevaluasi serta memastikan bahwa aspek Keselamatan Migas telah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dokumen Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut: https://migas.esdm.go.id/Buku-Referensi-1. (Humas Migas/DAN)

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Senin, 22 Juni 2026

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Minggu, 21 Juni 2026

Tanam Pohon Cemara di Gereja Katedral Salib Suci Baru, Wapres Dukung Keberlanjutan Pembangunan Rumah Ibadah di Asmat

Minggu, 21 Juni 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Senin, 22 Juni 20260

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Minggu, 21 Juni 20261

Tanam Pohon Cemara di Gereja Katedral Salib Suci Baru, Wapres Dukung Keberlanjutan Pembangunan Rumah Ibadah di Asmat

Minggu, 21 Juni 20261

Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional

Sabtu, 20 Juni 20261

Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan

Sabtu, 20 Juni 20260

Buka PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Wapres Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kemandirian Pangan

Sabtu, 20 Juni 20261

Jelang Tahun Ajaran Baru, Wapres Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Gorontalo Belanja Kebutuhan Sekolah

Jumat, 19 Juni 20262

Dukung Ketahanan Pangan Gorontalo, Wapres Kawal Percepatan Penyelesaian Bendungan Bulango Ulu

Jumat, 19 Juni 20261

Di Tengah Perjalanan Menuju Bendungan, Wapres Singgah ke SDN 07 Bulango yang Pernah Terbakar

Jumat, 19 Juni 20261

Tinjau Pasar Lama Mbongawani, Wapres Dorong Percepatan Operasional dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 18 Juni 20261
Don't Miss

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

NonblokSenin, 22 Juni 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengajak kalangan alumni mahasiswa untuk bergandengan tangan membangun bangsa dan…

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Minggu, 21 Juni 2026

Tanam Pohon Cemara di Gereja Katedral Salib Suci Baru, Wapres Dukung Keberlanjutan Pembangunan Rumah Ibadah di Asmat

Minggu, 21 Juni 2026

Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202423

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202418

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202517

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (18 Juli 2025)

Jumat, 18 Juli 202517
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.