Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Dorong Digitalisasi Pembelajaran Interaktif, Wapres Lepas Pejuang Digital ke Wilayah 3T

Kamis, 2 April 2026

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Senin, 30 Maret 2026

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Tingkatkan Keselamatan Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Pedoman Penilaian Penerapan SMKM
Nasional

Tingkatkan Keselamatan Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Pedoman Penilaian Penerapan SMKM

Nonblok.comBy Nonblok.comRabu, 7 Agustus 2024Updated:Kamis, 8 Agustus 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Untuk meningkatkan performa pelaksanaan kegiatan minyak dan gas bumi (Migas), serta mengurangi resiko terhadap potensi yang mengganggu keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan maupun keselamatan umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM.M/2024 yang diteken oleh Menteri ESDM pada tanggal 25 Juli 2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM).

SMKM merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan dari Ditjen Migas yang dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka penilaian terhadap penerapan SMKM oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas di bawah tanggung jawab Kepala Teknik.

“Penerapan SMKM di industri migas saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala yang kompleks antara lain kompleksitas operasional, keterbatasan sumber daya, resistensi budaya, dinamika regulasi, logistik, pengelolaan data, dan kondisi lingkungan,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhamad, di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (6/8).

Noor mengatakan bahwa SMKM merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan sebagai upaya pengendalian resiko pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi sehingga keselamatan migas dapat terwujud.

“Untuk itu, penilaian penerapan SMKM bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan, mengevaluasi serta memastikan bahwa aspek Keselamatan Migas telah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dokumen Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut: https://migas.esdm.go.id/Buku-Referensi-1. (Humas Migas/DAN)Untuk meningkatkan performa pelaksanaan kegiatan minyak dan gas bumi (Migas), serta mengurangi resiko terhadap potensi yang mengganggu keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan maupun keselamatan umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM.M/2024 yang diteken oleh Menteri ESDM pada tanggal 25 Juli 2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM).

SMKM merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan dari Ditjen Migas yang dilaksanakan oleh Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka penilaian terhadap penerapan SMKM oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas di bawah tanggung jawab Kepala Teknik.

“Penerapan SMKM di industri migas saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala yang kompleks antara lain kompleksitas operasional, keterbatasan sumber daya, resistensi budaya, dinamika regulasi, logistik, pengelolaan data, dan kondisi lingkungan,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhamad, di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (6/8).

Noor mengatakan bahwa SMKM merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan sebagai upaya pengendalian resiko pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi sehingga keselamatan migas dapat terwujud.

“Untuk itu, penilaian penerapan SMKM bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan, mengevaluasi serta memastikan bahwa aspek Keselamatan Migas telah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dokumen Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) dapat diunduh melalui tautan sebagai berikut: https://migas.esdm.go.id/Buku-Referensi-1. (Humas Migas/DAN)

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Dorong Digitalisasi Pembelajaran Interaktif, Wapres Lepas Pejuang Digital ke Wilayah 3T

Kamis, 2 April 2026

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Senin, 30 Maret 2026

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Dorong Digitalisasi Pembelajaran Interaktif, Wapres Lepas Pejuang Digital ke Wilayah 3T

Kamis, 2 April 20260

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Senin, 30 Maret 20262

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 20263

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 20264

Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat

Jumat, 27 Maret 20261

Wapres Tinjau Hasil Proyek Pengaspalan Jalan di Sragen

Kamis, 26 Maret 20261

Silaturahmi Idulfitri, Wapres Ajak Pesantren Berperan Aktif Sukseskan Program Pemerintah

Kamis, 26 Maret 20261

Wapres Jalin Silaturahmi dengan Ketua PCNU Karanganyar, Bahas Isu Strategis Nasional hingga Global

Kamis, 26 Maret 20262

Selamatkan Aset Ratusan Miliar, UIN Jakarta Amankan Triguna Utama

Rabu, 18 Maret 20260

Pantau Strategi Pengendalian Lalu Lintas di JMTC, Wapres Apresiasi Kesiapan Petugas Kawal Arus Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 20260
Don't Miss

Dorong Digitalisasi Pembelajaran Interaktif, Wapres Lepas Pejuang Digital ke Wilayah 3T

NonblokKamis, 2 April 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming secara resmi melepas peserta Program Pengabdian Alumni Pejuang Digital di…

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Senin, 30 Maret 2026

QS Rankings 2026: UIN Jakarta Naik ke Posisi 29 Dunia

Jumat, 27 Maret 2026

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202417

Kemen PPPA : SIMFONI PPA Indikator Krusial Penentuan Daerah Penerima Dana Alokasi Khusus Non-Fisik

Minggu, 7 Juli 202411

Pertamina Gelar Pasar Sembako Murah

Jumat, 5 April 202411

Wakapolri dan PJU Polri Laksanakan Salat Ied di Lapangan Bhayangkara

Senin, 31 Maret 202510
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.