Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Pastikan Penanganan Maksimal, Wapres Kunjungi Anak-anak yang Dirawat di RS Efarina Etaham dan RSU Amanda Berastagi

Jumat, 11 September 2026

Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan

Kamis, 10 September 2026

Tinjau Fasilitas Pendidikan di Tengah Situasi Karhutla, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

Kamis, 10 September 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Konsultasi Publik RPM Kominfo Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit
Nasional

Konsultasi Publik RPM Kominfo Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit

Nonblok.comBy Nonblok.comRabu, 3 April 2024Updated:Rabu, 3 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio úntuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit.

Trend dan teknologi satelit dalam satu dekade terakhir mengalami banyak perubahan dan perkembangan seperti perkembangan teknologi High Throughput Satelit (HTS), Earth Stations In Motion (ESIM), serta satelit Internet of Things (Iot). Untuk mengakomodasi perkembangan trend dan teknologi tersebut perlu dilakukan penyempurnaan atas regulasi penggunaan satelit dan orbit satelit di Indonesia yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit.Penyempurnaan regulasi penggunaan satelit dan orbit satelit ini juga perlu dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi dan perizinan satelit di Indonesia untuk mendorong peningkatan penyediaan kapasitas satelit nasional yang tidak hanya bertumpu pada penggunaan filing satelit Indonesia namun dapat juga melalui kerja sama dengan operator satelit global.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini akan mengatur ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit yang pada pokoknya sebagai berikut:

1.    pendefinisian terminologi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit;

2.    penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit, meliputi ketentuan mengenai:

a.    izin stasiun radio stasiun bumi;

b.    izin stasiun radio angkasa;

c.     pendaftaran dan pemberian tanda pengenal stasiun bumi;

d.    notifikasi stasiun bumi ke Internasional Telecommunication Union;

e.    stasiun bumi di pesawat udara dan kapal laut; dan

f.      penggunaan satelit asing;

3.    penggunaan orbit satelit, meliputi ketentuan mengenai:

a.    pendaftaran filing satelit;

b.    koordinasi satelit;

c.     pengadaan satelit;

d.    peluncuran dan penempatan satelit serta tanggung jawab perdata;

e.    pengoperasian satelit;

f.      akhir umur masa operasi satelit;

g.    tidak ada satelit di slot/lokasi orbit satelit;

h.    hak penggunaan filing satelit Indonesia;

i.      biaya filing satelit; dan

j.      kapasitas satelit nasional;

4.    pengawasan dan pengendalian;

5.    ketentuan mengenai kuasa perhitungan (accounting authority);

6.    ketentuan peralihan terkait penggunaan satelit asing, ISR angkasa, dan hak penggunaan filing satelit Indonesia yang telah diterbitkan sebelumnya

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 20 April 2024 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat sury002@kominfo.go.id, mtau003@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id. 

Naskah RPM bisa diunduh [di sini]

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Pastikan Penanganan Maksimal, Wapres Kunjungi Anak-anak yang Dirawat di RS Efarina Etaham dan RSU Amanda Berastagi

Jumat, 11 September 2026

Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan

Kamis, 10 September 2026

Tinjau Fasilitas Pendidikan di Tengah Situasi Karhutla, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

Kamis, 10 September 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Pastikan Penanganan Maksimal, Wapres Kunjungi Anak-anak yang Dirawat di RS Efarina Etaham dan RSU Amanda Berastagi

Jumat, 11 September 20264

Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan

Kamis, 10 September 20262

Tinjau Fasilitas Pendidikan di Tengah Situasi Karhutla, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

Kamis, 10 September 20260

Temui Keluarga Petugas yang Gugur Saat Penanganan Karhutla, Wapres Sampaikan Duka Cita dan Penghormatan

Kamis, 10 September 20261

Lihat Antrean Panjang, Wapres Mendadak Sambangi SPBU Pertamina di Palangka Raya

Kamis, 10 September 20262

Gandeng Pejuang Satwa, Wapres Kawal Perlindungan Satwa dan Habitatnya dalam Penanganan Karhutla di Kalimantan

Kamis, 10 September 20261

Wapres Kunjungi Pusat Rehabilitasi Orangutan di Kalteng, Pastikan Pemulihan Satwa dan Habitatnya dari Dampak Karhutla

Kamis, 10 September 20261

Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan Hadapi Dampak Karhutla, Wapres Tekankan Prioritas Perlindungan Kelompok Rentan

Kamis, 10 September 20262

Tinjau Huntap Pascabencana di Sumut, Wapres Pastikan Fasilitas Dasar dan Pemulihan Ekonomi Warga Jadi Prioritas

Jumat, 4 September 20262

Prioritaskan Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Wapres Minta Sabo Dam Hutanabolon dan Jembatan Garoga Rampung Tepat Waktu

Jumat, 4 September 20262
Don't Miss

Pastikan Penanganan Maksimal, Wapres Kunjungi Anak-anak yang Dirawat di RS Efarina Etaham dan RSU Amanda Berastagi

NonblokJumat, 11 September 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengunjungi Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham dan Rumah Sakit Umum…

Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan

Kamis, 10 September 2026

Tinjau Fasilitas Pendidikan di Tengah Situasi Karhutla, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

Kamis, 10 September 2026

Temui Keluarga Petugas yang Gugur Saat Penanganan Karhutla, Wapres Sampaikan Duka Cita dan Penghormatan

Kamis, 10 September 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202431

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202427

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202423

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202422
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.