Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Dialog dengan Nelayan Muncar, Wapres Dorong Penguatan Tata Kelola dan Produktivitas Sektor Perikanan

Jumat, 10 Juli 2026

Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Wapres Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Cagar Budaya

Jumat, 10 Juli 2026

Dari Kampus untuk Indonesia: Wapres Apresiasi Mobil Listrik Karya Mahasiswa Unissula

Kamis, 9 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Konsultasi Publik RPM Kominfo Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit
Nasional

Konsultasi Publik RPM Kominfo Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit

Nonblok.comBy Nonblok.comRabu, 3 April 2024Updated:Rabu, 3 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio úntuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit.

Trend dan teknologi satelit dalam satu dekade terakhir mengalami banyak perubahan dan perkembangan seperti perkembangan teknologi High Throughput Satelit (HTS), Earth Stations In Motion (ESIM), serta satelit Internet of Things (Iot). Untuk mengakomodasi perkembangan trend dan teknologi tersebut perlu dilakukan penyempurnaan atas regulasi penggunaan satelit dan orbit satelit di Indonesia yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit.Penyempurnaan regulasi penggunaan satelit dan orbit satelit ini juga perlu dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi dan perizinan satelit di Indonesia untuk mendorong peningkatan penyediaan kapasitas satelit nasional yang tidak hanya bertumpu pada penggunaan filing satelit Indonesia namun dapat juga melalui kerja sama dengan operator satelit global.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini akan mengatur ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit yang pada pokoknya sebagai berikut:

1.    pendefinisian terminologi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit;

2.    penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit, meliputi ketentuan mengenai:

a.    izin stasiun radio stasiun bumi;

b.    izin stasiun radio angkasa;

c.     pendaftaran dan pemberian tanda pengenal stasiun bumi;

d.    notifikasi stasiun bumi ke Internasional Telecommunication Union;

e.    stasiun bumi di pesawat udara dan kapal laut; dan

f.      penggunaan satelit asing;

3.    penggunaan orbit satelit, meliputi ketentuan mengenai:

a.    pendaftaran filing satelit;

b.    koordinasi satelit;

c.     pengadaan satelit;

d.    peluncuran dan penempatan satelit serta tanggung jawab perdata;

e.    pengoperasian satelit;

f.      akhir umur masa operasi satelit;

g.    tidak ada satelit di slot/lokasi orbit satelit;

h.    hak penggunaan filing satelit Indonesia;

i.      biaya filing satelit; dan

j.      kapasitas satelit nasional;

4.    pengawasan dan pengendalian;

5.    ketentuan mengenai kuasa perhitungan (accounting authority);

6.    ketentuan peralihan terkait penggunaan satelit asing, ISR angkasa, dan hak penggunaan filing satelit Indonesia yang telah diterbitkan sebelumnya

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 20 April 2024 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat sury002@kominfo.go.id, mtau003@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id. 

Naskah RPM bisa diunduh [di sini]

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Dialog dengan Nelayan Muncar, Wapres Dorong Penguatan Tata Kelola dan Produktivitas Sektor Perikanan

Jumat, 10 Juli 2026

Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Wapres Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Cagar Budaya

Jumat, 10 Juli 2026

Dari Kampus untuk Indonesia: Wapres Apresiasi Mobil Listrik Karya Mahasiswa Unissula

Kamis, 9 Juli 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Dialog dengan Nelayan Muncar, Wapres Dorong Penguatan Tata Kelola dan Produktivitas Sektor Perikanan

Jumat, 10 Juli 20261

Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Wapres Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Cagar Budaya

Jumat, 10 Juli 20260

Dari Kampus untuk Indonesia: Wapres Apresiasi Mobil Listrik Karya Mahasiswa Unissula

Kamis, 9 Juli 20262

Wapres Sambut Aspirasi Hikmahbudhi, Dorong Peran Aktif Generasi Muda dalam Pembangunan

Kamis, 9 Juli 20261

Wapres Dorong JCI Indonesia Cetak Pemimpin Muda yang Siap Bersaing di Tingkat Dunia

Jumat, 3 Juli 20260

Setelah Santri di Jombang Lanjut Ke Pemuda Gereja di Minahasa Utara, Wapres Serukan Semangat Kerukunan dan Persatuan

Senin, 29 Juni 20260

Buka PERMATA CAI 2026, Wapres Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi

Senin, 29 Juni 20261

Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres Dukung Penguatan Industri Nasional

Jumat, 26 Juni 20262

Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Selasa, 23 Juni 20261

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Senin, 22 Juni 20261
Don't Miss

Dialog dengan Nelayan Muncar, Wapres Dorong Penguatan Tata Kelola dan Produktivitas Sektor Perikanan

NonblokJumat, 10 Juli 2026

Usai meninjau revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melanjutkan agenda kerjanya dengan…

Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Wapres Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Cagar Budaya

Jumat, 10 Juli 2026

Dari Kampus untuk Indonesia: Wapres Apresiasi Mobil Listrik Karya Mahasiswa Unissula

Kamis, 9 Juli 2026

Wapres Sambut Aspirasi Hikmahbudhi, Dorong Peran Aktif Generasi Muda dalam Pembangunan

Kamis, 9 Juli 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202423

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202419

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202419

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202517
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.