JAKARTA (5 April 2024) – Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, sejak ia menjadi Menteri Sosial tidak ada lagi penyaluran bantuan sosial dalam bentuk bahan pangan atau natura. Sejak 2021, Kementerian Sosial RI hanya menyalurkan bantuan sosial atau bansos dalam bentuk tunai, baik disalurkan melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) maupun kantor pos.
“Untuk bansos regular, kami 100% menggunakan transfer ke rekening PM tidak ada dalam bentuk natura atau barang. Semua tranfer ke rekening penerima manfaat 100%, kecuali respons kasus,” ungkap Mensos Risma.
Penegasan ini disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konsitusi Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilres 2004 yang berlangsung di Mahkamah Konsitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (5/4).
Pada persidangan yang dihadiri juga oleh PHPU Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, Mensos Risma menjelaskan bantuan sosial berbentuk barang disalurkan dalam kondisi-kondisi khusus. Misalnya saja bagi penyandang disabilitas, penerima manfaat yang sakit di mana mereka benar-benar membutuhkan bantuan berbentuk barang serperti sembako dan alat kebersihan diri.
Pada kesempatan yang sama, Mensos Risma juga menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada bansos berupa barang. Akan tetapi, karena tingginya risiko akan kerusakan barang, serta adanya potensi masalah dari segi hukum dan keuangan, Mensos Risma pun menghapuskan adanya bansos barang dan menggantinya dengan bansos tunai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menambahkan, bantuan dalam bentuk pangan seperti beras, beresiko terutama dari sisi kualitas karena bisa saja kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat lebih rendah dari yang semestinya. Selain itu, beresiko pula dari segi pengiriman misalnya rusak terkena air hujan saat pengiriman. “Jika bansos disalurkan dalam bentuk tunai, maka lebih mudah dalam pengawasan serta bisa menggerakan perekonomian di satu titik sekitar rumah penerima bansos,” kata Sri Mulyani.
Mensos Risma juga menegaskan, bansos yang dikelola Kemensos pasti tepat sasaran dan bakal diterima Penerima Manfaat (PM) karena semua data penerima bansos tersimpan rapi dan terupdate setiap bulan.
“Menurut ketentuan undang-undang, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS harus diupdate setiap enam bulan. Namun sejak saya jadi Menteri, data harus setiap bulan diperbarui sehingga ketahuan jika ada PM yang sudah meninggal atau pindah alamat,” kata Mensos Risma.
Mensos Risma juga mengutarakan bahwa Kementerian Sosial selalu terbuka untuk masukan dari masyarakat soal penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Kemensos memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian tersebut melalui Command Center Kemensos yang aktif 24 jam setiap harinya dan melalui usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
“Misalkan mau complain, 24 jam kami ada CC (Command Center). Seseorang bisa melapor kenapa saya nggak terima bulan ini atau ada seseorang yang tidak berhak. Ada fitur usul sanggah,” kata Mensos.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung. Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, maka Kemensos akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk diubah melalui daerah.