Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

Rabu, 22 April 2026

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 22 April 2026

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Selasa, 21 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Bareskrim Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Omset 650 Juta/Bulan di Bali
News

Bareskrim Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Omset 650 Juta/Bulan di Bali

NonblokBy NonblokSelasa, 11 Maret 2025Updated:Selasa, 11 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Saat Konferensi Pers di Kutri Gianyar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., didepan para awak media menyampaikan selama pelaksaan Operasi di Bali Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindap pidana penyalah gunaan Gas LPG 3 kg bersubsidi dan menetapkan 4 orang tersangka, selasa 11/3/2025.

Penindakan tersebut yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berdasarkan ; Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025; tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. bersubsidi pemerintah dengan omset mencapai 650.juta rupiah/bulan, TKP di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali dengan menetapkan 4 orang tersangka masing-masing an.GC, BK, MS dan KS.

Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan Gas LPG tersebut, sementara untuk barang bukti terdapat 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.

Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah dimana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut.

Modus operandi para tersangka yang digunakan untuk mengopolos gas LPG bersubsidi dengan cara ; tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg. subsidi yang masih berisi dan dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong, selanjutnya tersangka KS sebagai supir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan.

Bisnis haram tersebut dilakukan 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25.juta/hari (650.juta/bulan).

Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp.3.375.840.000 (Tiga Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Terhadap ke- 4 orang tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Sebelum menutup Dirtipidter Bareskrim Polri menegaskan berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta pastisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah.

“Jangan Coba-Coba Melakukan Penyalagunaan Subsidi, Karena Kami Punya Segala Cara Untuk Menggagalkannya.” Tegas Brigjen Nunung.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

Rabu, 22 April 2026

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 22 April 2026

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Selasa, 21 April 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

Rabu, 22 April 20260

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 22 April 20260

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Selasa, 21 April 20261

Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika

Senin, 20 April 20261

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 20260

Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan

Kamis, 16 April 20261

Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Rabu, 15 April 20261

Terima Audiensi WHIM Management Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Industri Gim Nasional

Selasa, 14 April 20261

Wapres Terima Audiensi IPEMI, Perkuat Sinergi Pemerintah dan UMKM

Selasa, 14 April 20261

Terima CEO ISAA, Wapres Dukung Kolaborasi Global Majukan Sepak Bola Nasional

Kamis, 9 April 20261
Don't Miss

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

NonblokRabu, 22 April 2026

Melanjutkan rangkaian agenda kunjungan kerjanya di Papua Barat Daya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengunjungi…

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 22 April 2026

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Selasa, 21 April 2026

Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika

Senin, 20 April 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202421

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202416

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202514

Pertamina Gelar Pasar Sembako Murah

Jumat, 5 April 202414
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.