Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Senin, 15 Juni 2026

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Kamis, 11 Juni 2026

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Rabu, 10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Indonesia AirAsia Ingatkan Penumpang soal Larangan Merokok termasuk Rokok Elektrik dalam Pesawat
Bisnis

Indonesia AirAsia Ingatkan Penumpang soal Larangan Merokok termasuk Rokok Elektrik dalam Pesawat

NonblokBy NonblokSelasa, 29 April 2025Updated:Selasa, 29 April 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link
Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Jakarta, 29 April 2025 –Maskapai berbiaya hemat terbaik dunia versi Skytrax,Indonesia AirAsia, kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak merokok dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan rokok elektrik(vape), selama berada di dalam pesawat. Larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memastikan kenyamanan seluruh penumpang bersama awak kabin.

“Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik(vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan,” ujarHead of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi,di Jakarta (29/04).

Larangan ini juga merujuk pada ketentuan hukum nasional, yaituSurat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024tentang penggunaan rokok elektrik dalam penerbangan, sertaPasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009tentang Penerbangan yang melarang tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban selama penerbangan.

Lebih jauh lagi, larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari standar keselamatan internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan berlaku bagi seluruh maskapai di dunia.

“Indonesia AirAsia mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sebagai penumpang, tetapi juga kontribusi penting dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” tambah Eddy.

Sepanjang tahun 2024, Indonesia AirAsia mencatat sebanyak 31 kasus pelanggaran berupa merokok di dalam pesawat, termasuk penggunaanvape.Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan. Apabila pelanggaran serupa terus berulang, maskapai tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembatasan hak terbang terhadap penumpang yang bersangkutan.

Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaanvape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan. Atas dasar itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda hinggaRp 2,5 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun,sebagaimana tercantum dalamPasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan.

Peringatan untuk tidak merokok telah disampaikan secara konsisten oleh awak kabin selama penerbangan, mulai dari pengumuman selamat datang, demonstrasi keselamatan, hingga pengumuman setelah lepas landas. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan maskapai dalam menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan tertib.

Adapun ketentuan mengenai vape di dalam penerbangan Indonesia AirAsia adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan rokok elektrik dalam jenis apapun di dalam pesawat dilarang keras.
  • Penumpang hanya diperbolehkan membawasatu unitvapedi dalam bagasi kabin.
  • Vape tidak boleh dimasukkan dalam bagasi terdaftar dan harus disimpan di dalambagasi kabin atau saku pakaian.
  • Kapasitas baterai vape tidak boleh melebihi100 Wh.
  • E-liquid dibatasi maksimal100 ml per botoldan harus dikemas sesuai ketentuan barang cair dalam kabin.
  • Pastikan perangkat vape dalam keadaan mati, dan bila memungkinkan,baterai dilepasuntuk mencegah aktivasi tidak sengaja.

Indonesia AirAsia senantiasa mengedepankan standar keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan, serta telah diakui secara resmi sebagai operator yang telah lulus audit keselamatan operasional oleh International Air Transport Association (IATA) melalui sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA).

Untuk berita terkini, kegiatan, dan promosi terbaru airasia, ikuti X (x.com/airasia_indo), Facebook (facebook.com/flyairasia.id), dan Instagram (instagram.com/flyairasia.id).

Bisnis Ekonomi Ekonomi dan Bisnis Indonesia Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Senin, 15 Juni 2026

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Kamis, 11 Juni 2026

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Rabu, 10 Juni 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Senin, 15 Juni 20261

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Kamis, 11 Juni 20261

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Rabu, 10 Juni 20261

Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM

Selasa, 9 Juni 20261

Buka GenIUS Research Expo 2026, Wapres Tanamkan Semangat Belajar dan Pengabdian bagi Generasi Muda Papua

Senin, 8 Juni 20260

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Kamis, 4 Juni 20260

Perkuat Ketahanan Nasional, Wapres Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi

Rabu, 3 Juni 20260

Beri Pembekalan Peserta Didik Lemhannas, Wapres Dorong Birokrasi Gesit, Kolaboratif, dan Berbasis Digital

Rabu, 3 Juni 20260

Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 29 Mei 20260

Terima Yayasan Sungai Watch, Wapres Bahas Penguatan Gerakan Bersih Sungai

Selasa, 26 Mei 20260
Don't Miss

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

NonblokSenin, 15 Juni 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melaksanakan salat Magrib berjemaah di Masjid Baiturrahman, Sekretariat Wakil Presiden…

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Kamis, 11 Juni 2026

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Rabu, 10 Juni 2026

Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM

Selasa, 9 Juni 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202423

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202418

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202517

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202417
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.