Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

Kamis, 13 Agustus 2026

Terima PERGUBI, Wapres Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Senin, 10 Agustus 2026

Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi

Kamis, 6 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Kemen PPPA Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Konten Pornografi Anak
Nasional

Kemen PPPA Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Konten Pornografi Anak

Nonblok.comBy Nonblok.comSabtu, 11 Januari 2025Updated:Rabu, 15 Januari 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link
Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Jakarta (11/1) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus penjualan konten pornografi anak secara online. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan dalam pengungkapan ini sebanyak 689 konten video dan gambar berkaitan dengan anak-anak berhasil diamankan.

“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. Langkah ini berdampak signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan siber. Pengungkapan 689 konten porno ini berhasil mencegah berlipat gandanya kasus serupa dan menekan ancaman terhadap anak-anak kita,” ujar Nahar, pada Jumat (10/1).

Nahar juga menekankan pentingnya peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanganan kasus ini. Nahar mengingatkan bahwa penyebaran konten pornografi anak dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak, baik secara fisik maupun psikologis.

“Kita perlu waspada terhadap bahaya adiksi game online, pornografi, dan penyalahgunaan teknologi informasi lainnya yang dapat merusak otak anak-anak kita. Oleh karena itu, orang tua harus lebih perhatian kepada anak-anak mereka, memberikan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas online dan memberikan pujian kepada anak mereka, daripada pujian diberikan predator di media sosial, lebih baik orang tua hadir memberikan perhatian langsung. Kita harus memastikan anak-anak aman dari bahaya ini karena dampaknya jangka panjang,” kata Nahar.

Nahar menyampaikan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Tersangka menurut Nahar juga dapat dikenakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak. Pasal 29 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”.

Kemen PPPA berkomitmen meningkatkan program pencegahan melalui pelatihan pengasuhan, edukasi masyarakat, dan mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan konten pornografi atau mengetahui kasus eksploitasi anak.

“Jika menemukan konten pornografi atau anak yang menjadi korban pornografi, kami minta masyarakat segera melapor polisi terdekat atau bisa juga melapor ke layanan pengaduan SAPA 129. Dengan kerjasama semua pihak, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,”ujar Nahar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pelaku berinisial RYS (29) menjual konten-konten negatif tersebut lewat aplikasi Telegram. Dalam aksinya, tersangka menawarkan paket langganan murah kepada konsumennya, yakni mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 15.000 untuk tiga bulan.

“Tersangka menjual konten asusila, termasuk video yang melibatkan anak di bawah umur. Beberapa video yang ditemukan menunjukkan anak-anak di bawah 18 tahun dan penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Tersangka menjual akses ke grup Telegram dengan biaya rendah, yakni Rp10 ribu hingga Rp15 ribu untuk tiga bulan, atau sekitar Rp3.300 hingga Rp5.000 per bulan. Ini sangat memprihatinkan, terutama jika anak-anak menjadi anggota grup tersebut,” ujar Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah yang turut hadir juga menegaskan pentingnya pemblokiran konten ilegal dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemasok utama.

“Ini adalah tantangan besar bagi generasi kita. Rekam jejak ini tidak akan hilang dan akan berdampak pada masa depan anak-anak sebagai calon pemimpin bangsa. Perlu juga rehabilitasi bagi anak-anak korban yang dieksploitasi, langkah pemulihan psikologis sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma. Kita harus meningkatkan literasi digital ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk daerah terpencil, untuk memastikan perlindungan dan pemahaman yang memadai,” ujar Ketua KPAI.

Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok.com

Related Posts

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

Kamis, 13 Agustus 2026

Terima PERGUBI, Wapres Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Senin, 10 Agustus 2026

Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi

Kamis, 6 Agustus 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

Kamis, 13 Agustus 20261

Terima PERGUBI, Wapres Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Senin, 10 Agustus 20260

Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi

Kamis, 6 Agustus 20260

Aksi Spontan Wapres Singgah di SD Negeri 11 Jangka, Sapa Siswa dan Dorong Perbaikan Sekolah

Kamis, 6 Agustus 20261

Pastikan Penyelesaian Tepat Waktu dan Berkualitas, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Lumut

Kamis, 6 Agustus 20260

Tinjau Jembatan Teupin Mane, Wapres Tekankan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Tepat Mutu dan Tepat Waktu 

Kamis, 6 Agustus 20260

Tinjau Renovasi SDN 7 Jangka, Wapres Pastikan Para Siswa Kembali Belajar dengan Layak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 20260

Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen

Kamis, 6 Agustus 20261

Pertemuan Wapres Gibran dengan DPM Hun Many, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – Kamboja

Selasa, 28 Juli 20260

Wapres Dorong AJBI Perkuat Ekosistem Beasiswa untuk SDM Unggul Indonesia Timur

Rabu, 22 Juli 20263
Don't Miss

Wapres Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional

NonblokKamis, 13 Agustus 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendorong penguatan pelaku usaha desa melalui peningkatan kapasitas usaha, pengembangan…

Terima PERGUBI, Wapres Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Senin, 10 Agustus 2026

Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi

Kamis, 6 Agustus 2026

Aksi Spontan Wapres Singgah di SD Negeri 11 Jangka, Sapa Siswa dan Dorong Perbaikan Sekolah

Kamis, 6 Agustus 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202427

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202425

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202419

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202419
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.