Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Selasa, 23 Juni 2026

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Senin, 22 Juni 2026

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Minggu, 21 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Klarifikasi Aturan Kontrasepsi dalam PP No. 28 Tahun 2024, Wapres KH Ma’ruf Amin Tegaskan Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah
News

Klarifikasi Aturan Kontrasepsi dalam PP No. 28 Tahun 2024, Wapres KH Ma’ruf Amin Tegaskan Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah

NonblokBy NonblokSelasa, 3 September 2024Updated:Selasa, 3 September 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Jakarta, NONBLOK.COM — Publik baru-baru ini dikejutkan dengan keberadaan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 ayat (4) butir “e” yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi, memicu kontroversi di berbagai daerah, terutama di Madura, Jawa Timur.

Merespons polemik tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi remaja yang telah menikah. Penjelasan ini disampaikan Wapres saat menerima audiensi delapan kiai asal Madura yang menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap regulasi tersebut, di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Selasa (03/09/2024).

“Menteri Kesehatan sudah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud itu (penyediaan alat kontrasepsi) adalah untuk remaja yang sudah berkeluarga. Artinya, sudah nikah, yang pasal itu,” ungkap Wapres.

Namun, ia mengakui bahwa rumusan aturan ini menimbulkan multiinterpretasi karena tidak secara eksplisit menyebutkan batasan tersebut dalam pasal yang sama, sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.

“Saya sangat sepakat bahwa rumusan-rumusan itu tidak boleh ada yang bisa menimbulkan multitafsir. Artinya, pemahaman itu bisa dimaknai secara salah, seperti pasal tadi,” sebutnya.

Wapres pun menegaskan bahwa pembuatan aturan harus sesuai dengan prinsip syariat, yang tidak boleh mengubah sesuatu yang halal menjadi haram atau sebaliknya.

“Apalagi sampai mengubah prinsip menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Itu sudah tidak boleh. Itu prinsip, saya kira,” tegasnya.

Sebelumnya, Kiai Mudhlar Abdullah dari LPI An-Noun Palengaan, Pamekasan, menyampaikan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan keresahan masyarakat Madura terkait aturan yang dianggap melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja. Menurutnya, isu ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral dan agama yang sangat dihormati di Madura.

“Kedatangan kami ke tempat ini adalah dalam rangka menangkap aspirasi masyarakat Madura. Hubungannya adalah dengan masalah PP No. 28 Tahun 2024, lebih khusus lagi menyangkut pasal 103 ayat 4. Di mana ada semacam melegalkan penyiapan alat kontrasepsi kepada para remaja. Ini rupanya menjadi perhatian, terutama masyarakat Madura,” ungkapnya.

Hadir pula dalam pertemuan ini, Ketua PCNU Kabupaten Pamekasan Taufik Hasyim; Perwakilan Pesantren Islam Al-Hamidi Banyuanyar, Pamekasan, Moh. Rofi’e Baidlowi; Perwakilan Pondok Pesantren Al-Amin, Sumenep, Sofyan; Perwakilan Pondok Pesantren Salafiah Bujahan, Bangkalan, Syafi’ Rofi’i; Perwakilan Pondok Pesantren Al-Nasiri Seninan, Bangkalan, Nassir Makki; Perwakilan Pondok Pesantren Darul Ulum Gersempal, Sampang, Syafi’uddin Abd. Wahid; dan Perwakilan Pondok Pesantren Al-Ihsan Jarangoan, Sampang, Muklis.

Sementara Wapres didampingi Staf Khusus (Stafsus) Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah M. Imam Aziz. (HB/SK–rls)

Breaking News Indonesia KH Ma'ruf Amin Maruf Amin Nasional Pemerintahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Wakil Presiden RI Wapres Wapres Ma'ruf Amin
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email
Nonblok

Related Posts

Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Selasa, 23 Juni 2026

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Senin, 22 Juni 2026

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Minggu, 21 Juni 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Selasa, 23 Juni 20261

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Senin, 22 Juni 20260

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Minggu, 21 Juni 20261

Tanam Pohon Cemara di Gereja Katedral Salib Suci Baru, Wapres Dukung Keberlanjutan Pembangunan Rumah Ibadah di Asmat

Minggu, 21 Juni 20261

Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional

Sabtu, 20 Juni 20261

Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan

Sabtu, 20 Juni 20260

Buka PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Wapres Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kemandirian Pangan

Sabtu, 20 Juni 20261

Jelang Tahun Ajaran Baru, Wapres Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Gorontalo Belanja Kebutuhan Sekolah

Jumat, 19 Juni 20262

Dukung Ketahanan Pangan Gorontalo, Wapres Kawal Percepatan Penyelesaian Bendungan Bulango Ulu

Jumat, 19 Juni 20261

Di Tengah Perjalanan Menuju Bendungan, Wapres Singgah ke SDN 07 Bulango yang Pernah Terbakar

Jumat, 19 Juni 20261
Don't Miss

Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

NonblokSelasa, 23 Juni 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi pemain bola anak-anak jalanan dari Tim Garuda Baru…

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Senin, 22 Juni 2026

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Minggu, 21 Juni 2026

Tanam Pohon Cemara di Gereja Katedral Salib Suci Baru, Wapres Dukung Keberlanjutan Pembangunan Rumah Ibadah di Asmat

Minggu, 21 Juni 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202423

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202418

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202517

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (18 Juli 2025)

Jumat, 18 Juli 202517
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.