Dalam upaya pemberdayaan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), pemerintah tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan berbagai pihak. Kementerian Perindustrian terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk sektor swasta maupun perorangan. Hal ini dilakukan demi memperluas jangkauan kebermanfaatan yang dihasilkan oleh suatu unit bisnis, sekaligus dalam rangka mengungkit kapasitas dan kemampuan para pelaku IKM di berbagai daerah.
“Kita tahu bahwa di luar pemerintah, banyak sekali pihak-pihak yang telah berjasa menggerakkan, memberikan motivasi, membina, serta memberdayakan para pelaku IKM di berbagai pelosok daerah melalui hasil bisnisnya. Upaya ini tentu berkontribusi terhadap peningkatan kemampuan IKM, pembangunan daerah, bahkan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut Reni, banyak orang-perseorangan, lembaga, atau organisasi masyarakat yang telah bergerak dalam memberikan solusi terhadap permasalahan di masyarakat, dengan memberdayakan pelaku IKM setempat. “Ada yang bergerak dengan membentuk koperasi untuk IKM mitra binaan, memberikan pelatihan inovasi produk, bantuan permodalan, alat, hingga pendampingan agar IKM mitra bisa meningkat daya saingnya,” ujarnya.
Guna mengapresiasi terhadap partisipasi dan kolaborasi para pegiat IKM, Kemenperin konsisten untuk rutin menggelar Penghargaan Upakarti, yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Dimulai sejak tahun 1985, Penghargaan Upakarti merupakan penghargaan di bidang perindustrian yang diberikan kepada pihak yang berprestasi, berjasa dan aktif melakukan pembangunan dan/atau pemberdayaan industri kecil dan industri menengah. Penyelenggaraan penghargaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghargaan Upakarti.
“Selain sebagai bentuk apresiasi, Penghargaan Upakarti bertujuan untuk memacu orang-perseorangan, lembaga, atau organisasi masyarakat agar berperan aktif dalam memberdayakan IKM di sekitar mereka, sehingga semakin terbuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh Indonesia,” tutur Reni.
Penghargaan Upakarti terbagi atas dua kategori, yaitu kategori jasa pengabdian dan kategori jasa kepeloporan. Kategori jasa pengabdian diberikan kepada orang-perseorangan WNI atau lembaga/organisasi berdudukan di Indonesia yang sebenarnya tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.
Sedangkan kategori jasa kepeloporan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
Penyelenggaraan Penghargaan Upakarti tahun 2024 telah dimulai sejak diumumkan pada akhir Februari lalu. Sementara pendaftaran Upakarti dibuka sejak 26 Mei-26 Agustus 2024 melalui laman upakarti.kemenperin.go.id. Kemenperin melalui tim Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka kemudian melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi, hingga penilaian lapangan terhadap para calon peserta.
Reni mengemukakan, selama tiga bulan masa pendaftaran, terdapat 247 usulan peserta Penghargaan Upakarti dari dua kategori, yaitu 85 usulan kategori jasa kepeloporan dan 162 kategori jasa pengabdian. Selanjutnya, pada tahap seleksi administrasi didapatkan 75 usulan yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya. “Pada penilaian substansi peserta yang terpilih semakin mengerucut,” ungkapnya.
Setelah penilaian substansi, Ditjen IKMA kemudian melakukan peninjauan lapangan (fact finding) terhadap peserta yang memenuhi passing grade penilaian substansi. Peninjauan lapangan ini dilaksanakan untuk mengecek fakta, data atau informasi yang mendukung mengenai situasi, pendapat, sikap dan reaksi mitra binaan terhadap kandidat dan penilaian pada kandidat itu sendiri. “Berdasarkan fact finding, terpilih beberapa kandidat yang dinyatakan layak untuk dapat maju ke tahap penjurian,” kata Reni.
Selanjutnya, para peserta yang lolos harus mempresentasikan profil mereka di hadapan dewan juri dari berbagai latar belakang. Dewan juri yang terdiri dari sepuluh orang tersebut merupakan para pakar, praktisi, serta pemerhati di bidang industri.
“Dari hasil penjurian yang ketat, calon penerima Penghargaan Upakarti 2024 akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian untuk selanjutnya menerima penganugerahan Penghargaan Upakarti yang seyogyanya dilakukan diberikan oleh Bapak Presiden,” tutur Dirjen IKMA.