Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Tinjau SMAN 2 Sambi Rampas, Wapres Minta Percepatan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascagempa

Jumat, 21 Agustus 2026

Pastikan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak Bencana, Wapres Kunjungi Kabupaten Manggarai

Jumat, 21 Agustus 2026

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Gempa di Manggarai, Wapres Doakan NTT Segera Pulih

Jumat, 21 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Polres Metro Bekasi Ringkus DPO Kasus Pencurian Hingga Tewaskan Korbannya
News

Polres Metro Bekasi Ringkus DPO Kasus Pencurian Hingga Tewaskan Korbannya

By Jumat, 13 September 2024Updated:Jumat, 13 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun memimpin press rilis terkait penangkapan A alias T (25) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun. Tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang karyawati bernama Iska Rohimah saat hendak berangkat bekerja. Kegiatan rilis dilaksanakan di Lobby Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (12/9/2024).

Ariya alias Tile ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi di sebuah lapak triplek milik Sabdana, di Kampung Jati Buniasih, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. setelah tersangka buron selama hampir dua tahun sejak Maret 2022.

Wakapolres menjelaskan, selama masa pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di beberapa lokasi. Awalnya, ia melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta, dan tinggal di kost sambil bekerja sebagai penjual oleh-oleh selama enam bulan. Setelah itu, ia berpindah ke Teluk Jambe, Karawang, di mana ia bekerja sebagai penjual es selama satu tahun. Setelah merasa aman, A akhirnya kembali ke rumahnya di Kampung Wangkal, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Tersangka Ariya alias Tile dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan paling lama 20 Tahun.

AKBP Saufi Salamun menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan tindak pidana serius di wilayah hukum Bekasi.

“Polres Metro Bekasi akan terus berupaya memastikan pelaku kejahatan seperti ini tidak lolos dari jeratan hukum, meskipun membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menangkap mereka,” ujar Wakapolres.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email

Related Posts

Tinjau SMAN 2 Sambi Rampas, Wapres Minta Percepatan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascagempa

Jumat, 21 Agustus 2026

Pastikan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak Bencana, Wapres Kunjungi Kabupaten Manggarai

Jumat, 21 Agustus 2026

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Gempa di Manggarai, Wapres Doakan NTT Segera Pulih

Jumat, 21 Agustus 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Tinjau SMAN 2 Sambi Rampas, Wapres Minta Percepatan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascagempa

Jumat, 21 Agustus 20261

Pastikan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak Bencana, Wapres Kunjungi Kabupaten Manggarai

Jumat, 21 Agustus 20260

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Gempa di Manggarai, Wapres Doakan NTT Segera Pulih

Jumat, 21 Agustus 20261

Di Posko Golo Cenggo Kabupaten Manggarai, Wapres Apresiasi Keterlibatan Anak Muda dalam Penanganan Bencana di Flores

Jumat, 21 Agustus 20261

Akses Sulit Dijangkau, Wapres Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Jumat, 21 Agustus 20261

Hadir di Tengah Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Kamis, 20 Agustus 20261

Pastikan Infrastruktur dan Layanan Dasar Segera Pulih, Wapres Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak di Sikka

Kamis, 20 Agustus 20260

Tinjau Dampak Gempa di Kabupaten Sikka, Wapres Tekankan Keselamatan dan Kebutuhan Dasar Warga Harus Jadi Prioritas

Kamis, 20 Agustus 20260

Pastikan Pendidikan Tetap Berjalan Pascabencana, Wapres Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau

Kamis, 20 Agustus 20261

Wapres Hadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan

Senin, 17 Agustus 20262
Don't Miss

Tinjau SMAN 2 Sambi Rampas, Wapres Minta Percepatan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascagempa

NonblokJumat, 21 Agustus 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau kondisi SMAN 2 Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa…

Pastikan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak Bencana, Wapres Kunjungi Kabupaten Manggarai

Jumat, 21 Agustus 2026

Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Gempa di Manggarai, Wapres Doakan NTT Segera Pulih

Jumat, 21 Agustus 2026

Di Posko Golo Cenggo Kabupaten Manggarai, Wapres Apresiasi Keterlibatan Anak Muda dalam Penanganan Bencana di Flores

Jumat, 21 Agustus 2026
Top Posts

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202427

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202425

Usulan Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Wapres KH Ma’ruf Amin: Proses Tetap Berjalan sesuai Penahapan

Selasa, 2 April 202420

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202419
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.