Close Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
What's Hot

Tinjau Pasar Lama Mbongawani, Wapres Dorong Percepatan Operasional dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026

Wapres Minta KDMP Jadi Ekosistem yang Saling Mengisi dengan Usaha Warga

Kamis, 18 Juni 2026

Menjawab Aspirasi Warga, Wapres Pastikan Revitalisasi Sekolah di Ende Diprioritaskan

Kamis, 18 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Threads
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Contact
NonBlok.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Indeks
NonBlok.com
Nonblok.com / Polres Metro Depok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sajam dan Senpi, 11 Tersangka Diamankan
News

Polres Metro Depok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sajam dan Senpi, 11 Tersangka Diamankan

By Rabu, 26 Februari 2025Updated:Rabu, 26 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Pinterest Threads Bluesky Copy Link

Depok,– Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, SH., SIK., MSi, didampingi Ps Kasi Humas AKP Yuni Silawati, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi).

Kasus ini berkaitan dengan kejadian pertikaian antar kelompok yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jl. KSU Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dalam insiden tersebut, sebuah lapak kosong di lokasi kejadian turut terbakar pada pukul 19.30 WIB.

Petugas dari Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya yang menerima informasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 11 (sebelas) orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka kedapatan membawa berbagai senjata tajam, di antaranya:

Barang Bukti yang Diamankan:

1. 9 (sembilan) parang

2. 2 (dua) celurit

3. 1 (satu) senjata angin jenis PCC

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak Pasal 2 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah aksi kriminalitas serupa di wilayah hukum Polres Metro Depok.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan penggunaan senjata tajam dan senjata api. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Metro Depok juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
Share. Facebook Twitter Pinterest Bluesky Threads Tumblr Telegram Email

Related Posts

Tinjau Pasar Lama Mbongawani, Wapres Dorong Percepatan Operasional dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026

Wapres Minta KDMP Jadi Ekosistem yang Saling Mengisi dengan Usaha Warga

Kamis, 18 Juni 2026

Menjawab Aspirasi Warga, Wapres Pastikan Revitalisasi Sekolah di Ende Diprioritaskan

Kamis, 18 Juni 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Tinjau Pasar Lama Mbongawani, Wapres Dorong Percepatan Operasional dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 18 Juni 20261

Wapres Minta KDMP Jadi Ekosistem yang Saling Mengisi dengan Usaha Warga

Kamis, 18 Juni 20261

Menjawab Aspirasi Warga, Wapres Pastikan Revitalisasi Sekolah di Ende Diprioritaskan

Kamis, 18 Juni 20261

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Senin, 15 Juni 20261

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Kamis, 11 Juni 20261

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Rabu, 10 Juni 20261

Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM

Selasa, 9 Juni 20261

Buka GenIUS Research Expo 2026, Wapres Tanamkan Semangat Belajar dan Pengabdian bagi Generasi Muda Papua

Senin, 8 Juni 20260

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Kamis, 4 Juni 20260

Perkuat Ketahanan Nasional, Wapres Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi

Rabu, 3 Juni 20260
Don't Miss

Tinjau Pasar Lama Mbongawani, Wapres Dorong Percepatan Operasional dan Penguatan Ekonomi Rakyat

NonblokKamis, 18 Juni 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau revitalisasi Pasar Lama Mbongawani di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara…

Wapres Minta KDMP Jadi Ekosistem yang Saling Mengisi dengan Usaha Warga

Kamis, 18 Juni 2026

Menjawab Aspirasi Warga, Wapres Pastikan Revitalisasi Sekolah di Ende Diprioritaskan

Kamis, 18 Juni 2026

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Senin, 15 Juni 2026
Top Posts

Allianz Syariah Percayakan Kolaborasi Kurban ke Pelosok Negeri bersama Dompet Dhuafa

Sabtu, 15 Juni 202423

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 September 2024)

Jumat, 13 September 202418

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (1 Agustus 2025)

Jumat, 1 Agustus 202517

Enam Lapangan Migas Baru Siap Kerek Lifting Minyak Nasional

Minggu, 4 Agustus 202417
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.